Menu

Mode Gelap
Komunitas, Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai PWDPI Jambi Dorong Pembentukan Badan Pembinaan Tata Kelola Sumur Rakyat Pasca Terbitnya Permen ESDM 14/2025 Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat Ada Apa di Balik Penyaluran KIP Kuliah UIN STS Jambi? Mahasiswa Mengkritik!

Jambi

Empat Hari Pengejaran: Pembunuh dan Perampok Pajero Talang Bakung Diringkus Polisi di Banyuasin

badge-check


					Empat Hari Pengejaran: Pembunuh dan Perampok Pajero Talang Bakung Diringkus Polisi di Banyuasin Perbesar

Jambi, 7 Oktober 2025 – elangnusantara.com – elangnusantara.com

Setelah empat hari melakukan penyelidikan intensif tanpa henti, tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan disertai perampokan mobil Mitsubishi Pajero yang menggegerkan warga Talang Bakung, Kota Jambi.

Pelaku diketahui bernama Dede Maulana alias Diki bin Ahmad Gank (33), warga Lorong Kesayangan, Kelurahan Pelaju Darat, Kecamatan Pelaju, Provinsi Sumatera Selatan. Diki ditangkap pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 23.13 WIB di sebuah rumah kos berwarna abu-abu di Jalan Griya Sumsel Sejahtera, Kelurahan Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/110/X/2025/SPKT I/Polsek Jambi Selatan/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 2 Oktober 2025, setelah ditemukan seorang perempuan bernama Nidiatewas bersimbah darah di dalam kamar rumahnya di kawasan Talang Bakung. Selain korban yang meninggal dengan luka parah di bagian kepala, satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih miliknya juga raib dari lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengungkap fakta bahwa pelaku mengenal korban melalui media sosial Facebook, menggunakan akun palsu bernama “Sultan Mah Bebas”. Pelaku berpura-pura sebagai pembeli mobil setelah melihat unggahan penjualan Pajero yang diposting korban di akun pribadinya.

Pada malam sebelum kejadian, Diki datang ke rumah korban untuk melihat mobil dan membicarakan harga. Ia berjanji akan datang kembali keesokan paginya untuk transaksi. Namun, janji itu berubah menjadi malapetaka.

Saat korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku menyerang korban secara brutal, memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tewas di tempat. Dengan tenang, pelaku kemudian mengambil kunci mobil, BPKB, serta ponsel korban, lalu melarikan diri membawa Pajero putih tersebut.

Dalam upaya menghilangkan jejak, pelaku melepaskan pelat nomor AD 77 RA dan membuang ponsel korban di sekitar belakang Bandara Sultan Thaha sebelum kabur menuju Sumatera Selatan.

Tim gabungan dari kepolisian tak tinggal diam. Melalui pelacakan digital jejak media sosial dan aktivitas daring, arah pelarian pelaku akhirnya terdeteksi menuju wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan.

Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa jam, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Saat diamankan, pelaku masih berada di lokasi persembunyiannya dengan barang bukti utama.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan:

Satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih nomor polisi B 2682 SJH,

Satu helai jaket hitam yang dikenakan pelaku saat berada di lokasi kejadian.

Dalam konferensi pers di Polda Jambi, Selasa (7/10/2025), Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregardidampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Sutan Binanga Siregar, Dirreskrimum, dan Kasat Reskrim Polresta Jambi, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan dan tegas.

“Ini bentuk komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam rasa aman masyarakat. Hukum tidak akan berhenti di tengah jalan,” tegas Irjen Krisno dalam pernyataannya di hadapan awak media.

Pelaku Dede Maulana alias Diki kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa media sosial kerap menjadi pintu masuk bagi kejahatan terencana. Aparat diharapkan memperkuat patroli siber dan masyarakat diminta lebih waspada dalam melakukan transaksi daring, terutama yang melibatkan pertemuan langsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komunitas, Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

5 Desember 2025 - 14:22 WIB

GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai

5 Desember 2025 - 13:01 WIB

Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan

27 November 2025 - 06:54 WIB

Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat

26 November 2025 - 16:52 WIB

Ada Apa di Balik Penyaluran KIP Kuliah UIN STS Jambi? Mahasiswa Mengkritik!

26 November 2025 - 15:52 WIB

Trending di Jambi

https://chimbaviajes.com/