Menu

Mode Gelap
Komunitas, Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai PWDPI Jambi Dorong Pembentukan Badan Pembinaan Tata Kelola Sumur Rakyat Pasca Terbitnya Permen ESDM 14/2025 Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat Ada Apa di Balik Penyaluran KIP Kuliah UIN STS Jambi? Mahasiswa Mengkritik!

Headline

Kades Pelawan Terpojok Skandal PTSL Rp 600 Ribu Persertifikat: Malah Serang Balik Aktivis Dengan Laporan Polisi

badge-check


					Kades Pelawan Terpojok Skandal PTSL Rp 600 Ribu Persertifikat: Malah Serang Balik Aktivis Dengan Laporan Polisi Perbesar

Sarolangun, 7 Agustus 2025 – Alih-alih menyelesaikan persoalan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pelawan Jaya, Kepala Desa berinisial NN justru menyerang balik. Ia melaporkan empat aktivis Sarolangun ke pihak kepolisian atas tuduhan pemerasan. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga berinisial DN pada 26 Juli 2024, yang belakangan diketahui memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan desa.

Ironisnya, justru muncul dugaan kuat bahwa Kades NN adalah pelaku utama pungli. Ia disebut memungut biaya sebesar Rp600.000,00 per sertifikat, jauh melampaui ketentuan resmi pemerintah yang hanya membolehkan pungutan maksimal Rp150.000,00 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pembiayaan PTSL.

Menurut kesaksian aktivis lapangan, MD, Kades NN sempat meminta agar pemberitaan terkait dugaan pungli dihapus dari media sebagai syarat “damai”. Namun ketika permintaan tersebut tidak dikabulkan, ia memutarbalikkan fakta dan justru menuduh para aktivis memeras dirinya. Ini dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap suara publik yang kritis.

Efendi Samudra, Sekretaris PWDPI Kabupaten Sarolangun, menegaskan:

“Kami sudah pegang data lengkap terkait dugaan pungli ini. Jangan coba-coba mengelak. Kalau memang merasa tidak bersalah, hadapi secara terbuka di depan hukum dan publik. Jangan malah melempar tuduhan tak berdasar ke aktivis yang hanya menjalankan fungsi kontrol sosial.”

Jika dugaan pungli ini terbukti, Kades NN dapat dijerat sejumlah pasal pidana, antara lain:

  • Pasal 423 KUHP: Pegawai negeri yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau melakukan pemotongan terhadap pembayaran — diancam pidana penjara hingga 6 tahun.
  • Pasal 12 huruf e UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001): PNS yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau memberi potongan — diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.
  • Bahkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga bisa dikenakan jika ada unsur ancaman halus terhadap warga agar membayar di luar ketentuan.

Sebaliknya, laporan tuduhan pemerasan terhadap aktivis patut dipertanyakan jika tidak disertai bukti yang kuat. Bila terbukti direkayasa, hal ini justru dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik atau laporan palsu (Pasal 220 KUHP), dan menjadi alat kriminalisasi terhadap kontrol sosial masyarakat sipil.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana kuasa lokal kerap memanipulasi hukum untuk membungkam kritik, alih-alih membenahi kebijakan dan akuntabilitas publik.

(Tim Investigasi)

Sumber: https://zoomfakta.com/2025/08/06/kades-pelawan-diduga-terlibat-pungli-ptsl-malah-laporkan-aktivismaling-teriak-maling/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terbang Tinggi, Pulang Mengabdi: Nadia Sastra Kembali ke Sarolangun untuk Menginspirasi Generasi Muda

20 Oktober 2025 - 15:51 WIB

APPTK Gugat Walikota Jambi: Desak Penegakan Hukum yang Adil dan Setara Terkait Bangunan Pelanggar Aturan Tata Ruang

20 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Aksi Jilid II APM Jambi: DPP Gerindra Dituntut Evaluasi Kader Partai Gerindra di Kabupaten Merangin Yang Arogan

8 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

Trending di Headline

https://chimbaviajes.com/