Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Pembangunan Gapura UIN Raden Intan Lampung Senilai Rp 3,7 Miliar Diduga Dikorupsi

badge-check


					Pembangunan Gapura UIN Raden Intan Lampung Senilai Rp 3,7 Miliar Diduga Dikorupsi Perbesar

Kota Bandarlampung- Pembangunan gapura Universitas Islam Negri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), bersumber dari  anggaran BLU,  Tahun 2024  senilai Rp3,7 Miliar lebih diduga dikorupsi.

Pasalnya berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim media Persatuan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Lampung proyek tersebut mangkrak. Diduga kuat pemenang tender CV Shafira Berkah Abadi (CV .SBA) yang mengalahkan 110 perusahaan lainnya tidak profesional alias tidak layak untuk menangani proyek tersebut.

Diduga kuat CV SBA yang ada diurutan 15 saat tender ada main dengan pihak oknum  pejabat UIN RIL. Sehingga meski tidak layak tetap dimenangkan oleh pihak universitas setempat.

Selain itu, pihak dari UIN dinilai menghambur-hamburkan anggaran. Pasalnya gapura yang lama masihblayak pakai namun sudah dilakukan renovasi. Alih-alih gapura akan lebih bagus malah  mangkrak.

Berdasarkan sumber berita, pihak Pokja sudah memberikan previlage kepada pihak perusahaan namun dinilai masih tetap saja tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

Namun meski pihak perusaan diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan harus diberikan sanksi, anehnya petugas PPK  tidak menayangkan pada daftar  blacklist.

Seperti kita ketahui jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 106 Tahun 2007 tentang  Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/jasa pemerintah,  perubahan Perpres Nomor 93 Tahun 2022, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Selain itu, berdasarkan Perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang/jasa  pemerintah seharus perusahaan tersebut harus masuk daftar hitam.

Dari kejadian ini semakin kuat dugaan ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nevotisme (KKN) pada pembangunan gapura yang nilainya miliyaran.

Terpisah,  tim media PWDPI mencoba menghubungi nomor yang tertera pada database SBU JK UIN RIL, 0812x3xx8xxx tidak ada balasan.

Tim Media PWDPI juga mencoba menghubungi salah satu pejabat UIN RIL inisial (S) untuk minta tanggapan terkait proyek tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum juga ada tanggapan.

Tim Media PWDPI juga akan mengungkap sejumlah kasus besar pada UIN RIL pada edisi mendatang.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline