Menu

Mode Gelap
Komunitas, Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai PWDPI Jambi Dorong Pembentukan Badan Pembinaan Tata Kelola Sumur Rakyat Pasca Terbitnya Permen ESDM 14/2025 Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat Ada Apa di Balik Penyaluran KIP Kuliah UIN STS Jambi? Mahasiswa Mengkritik!

Headline

Pembangunan Gapura UIN Raden Intan Lampung Senilai Rp 3,7 Miliar Diduga Dikorupsi

badge-check


					Pembangunan Gapura UIN Raden Intan Lampung Senilai Rp 3,7 Miliar Diduga Dikorupsi Perbesar

Kota Bandarlampung- Pembangunan gapura Universitas Islam Negri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), bersumber dari  anggaran BLU,  Tahun 2024  senilai Rp3,7 Miliar lebih diduga dikorupsi.

Pasalnya berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim media Persatuan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Lampung proyek tersebut mangkrak. Diduga kuat pemenang tender CV Shafira Berkah Abadi (CV .SBA) yang mengalahkan 110 perusahaan lainnya tidak profesional alias tidak layak untuk menangani proyek tersebut.

Diduga kuat CV SBA yang ada diurutan 15 saat tender ada main dengan pihak oknum  pejabat UIN RIL. Sehingga meski tidak layak tetap dimenangkan oleh pihak universitas setempat.

Selain itu, pihak dari UIN dinilai menghambur-hamburkan anggaran. Pasalnya gapura yang lama masihblayak pakai namun sudah dilakukan renovasi. Alih-alih gapura akan lebih bagus malah  mangkrak.

Berdasarkan sumber berita, pihak Pokja sudah memberikan previlage kepada pihak perusahaan namun dinilai masih tetap saja tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

Namun meski pihak perusaan diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan harus diberikan sanksi, anehnya petugas PPK  tidak menayangkan pada daftar  blacklist.

Seperti kita ketahui jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 106 Tahun 2007 tentang  Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/jasa pemerintah,  perubahan Perpres Nomor 93 Tahun 2022, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Selain itu, berdasarkan Perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang/jasa  pemerintah seharus perusahaan tersebut harus masuk daftar hitam.

Dari kejadian ini semakin kuat dugaan ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nevotisme (KKN) pada pembangunan gapura yang nilainya miliyaran.

Terpisah,  tim media PWDPI mencoba menghubungi nomor yang tertera pada database SBU JK UIN RIL, 0812x3xx8xxx tidak ada balasan.

Tim Media PWDPI juga mencoba menghubungi salah satu pejabat UIN RIL inisial (S) untuk minta tanggapan terkait proyek tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum juga ada tanggapan.

Tim Media PWDPI juga akan mengungkap sejumlah kasus besar pada UIN RIL pada edisi mendatang.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terbang Tinggi, Pulang Mengabdi: Nadia Sastra Kembali ke Sarolangun untuk Menginspirasi Generasi Muda

20 Oktober 2025 - 15:51 WIB

APPTK Gugat Walikota Jambi: Desak Penegakan Hukum yang Adil dan Setara Terkait Bangunan Pelanggar Aturan Tata Ruang

20 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Aksi Jilid II APM Jambi: DPP Gerindra Dituntut Evaluasi Kader Partai Gerindra di Kabupaten Merangin Yang Arogan

8 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

Trending di Headline

https://chimbaviajes.com/