elangnusantara.com – Perseteruan antara PT Anggrek Jambi Makmur (AJM) dan RSUD Raden Mattaher Jambi terus menggelinding. Terbaru, Direktur Utama PT AJM, Budiman, bersama rekannya Karmila, memenuhi panggilan penyelidikan Subdit II Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu (30/07/2025), didampingi kuasa hukum mereka, Mike Siregar, SH. & Rekan
Budiman menegaskan bahwa kedatangannya untuk menindaklanjuti dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak RSUD Raden Mattaher. Menurutnya, aduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya diajukan telah naik status menjadi laporan polisi (LP) resmi.
“Laporan kami sudah masuk tahap penyidikan. Kami ingin kasus ini diusut tuntas,” ujarnya tegas.
Kuasa hukum PT AJM, Mike Siregar, menambahkan bahwa laporan yang dimasukkan bukan hanya terkait dugaan penipuan, tetapi juga pencemaran nama baik yang menurutnya telah merusak reputasi kliennya secara signifikan.
“Ini bukan perkara sepele. Nama baik perusahaan kami rusak, dan dampaknya besar secara bisnis. Sudah ada beberapa calon mitra kerja yang mundur karena polemik ini,” jelas Mike.
Ia menegaskan bahwa laporan ditujukan kepada institusi RSUD, bukan individu. Namun, apabila ditemukan pihak yang bertanggung jawab secara pribadi, proses hukum akan tetap berjalan tanpa pandang jabatan.
Mike juga menyoroti bahwa meski kerugian akibat pencemaran nama baik sulit dihitung secara nominal, dampaknya terhadap keberlangsungan bisnis PT AJM sangat terasa.
“Reputasi itu aset. Sekali tercemar, sulit dipulihkan,” tandasnya.
PT AJM berkomitmen terus mengawal jalannya proses hukum hingga kasus ini tuntas. Mereka mendesak Polda Jambi agar bergerak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut.











