Menu

Mode Gelap
Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru Razia PETI di Pulau Aro: Diduga Alat Berat Milik “WG” Oknum Polres Sarolangun Ditangkap di Lahan Bonet Pelawan Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI Warga Aur Kenali Tolak Stockpile dan Jalan Khusus, WALHI Jambi Desak Perlindungan Ruang Hidup

Headline

Jalan Rusak dan Janji yang Terabaikan: Ironi Mobilisasi Batubara di Kabupaten Sarolangun

badge-check


					Jalan Rusak dan Janji yang Terabaikan: Ironi Mobilisasi Batubara di Kabupaten Sarolangun Perbesar

Oleh Ahmed Zidan Saputra : Mahasiswa Aqidah dan Filsafat UIN STS JAMBI Warga Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, harus bergulat dengan kondisi jalan yang rusak dan berlubang. Selain itu debu tebal, dan kemacetan menyelimuti jalan lintas kabupaten di malam hari. Jalan nasional yang seharusnya menjadi urat nadi perekonomian masyarakat justru berubah menjadi lintasan maut karena mobilisasi truk-truk batubara yang hilir mudik. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan umum.

Ironisnya, pemerintah daerah seperti menutup mata. Alih-alih mendorong perusahaan tambang batubara untuk menggunakan jalan khusus sebagaimana mestinya, mereka justru membiarkan kendaraan bermuatan puluhan ton melintasi jalan nasional, yang jelas-jelas bukan diperuntukkan untuk itu.

Seyogyanya, hal ini sudah jelas dibunyikan dalam konstitusi. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 35A menegaskan bahwa setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib memiliki dan menggunakan jalan khusus untuk mengangkut hasil tambang. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di mana penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Namun, pelanggaran ini seolah dilegalkan oleh diamnya pemerintah daerah. Tidak terlihat upaya konkret dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan tambang yang membebani jalan negara. Bahkan, masyarakat kerap merasa bahwa kepentingan ekonomi segelintir pihak lebih diprioritaskan ketimbang keselamatan dan kenyamanan warga.

“Pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi kepentingan rakyat. Jika infrastruktur rusak karena ulah perusahaan tambang, maka kewajiban pemerintah adalah menegakkan aturan, bukan membiarkannya berlalu begitu saja. Saya selaku mahasiswa dan putera daerah Sarolangun berharap Pemerintah Kabupaten Sarolangun terkait, dan DPR Kabupaten Sarolangun harus membuka mata melihat kejanggalan ini. Dan perlu diketahui jalan nasional ini adalah aset bersama, bukan jalur privat yang hanya dinikmati keuntungannya segelintir elite., ataupun cukong-cukong yang mengeruk hasil tambang di kabupaten Sarolangun.“ Ujar Ahmed Zidan Saputra (Mahasiswa Sarolangun di UIN STS Jambi).

Bukan hanya Pemerintah Daerah, Gubernur Provinsi Jambi juga harus menindaktegas mobilisasi batu bara yang merusak jalan nasional di kabupaten Sarolangun ini. Jangan biarkan hukum hanya menjadi tulisan di atas kertas sementara masyarakat menderita karena kelalaian yang disengaja.

Di era kepemimpinan yang baru ini, H. Hurmin dan Mas Gerry saya kira harus mampu menunjukkan keberpihakan yang nyata pada rakyat. Jika tidak bisa membangun jalan khusus, maka hentikan aktivitas angkutan batubara yang merusak jalan umum. Jangan biarkan kabupaten ini menjadi contoh buruk dari lemahnya pengawasan dan abainya tanggung jawab publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Serah Terima Jabatan PJS Rektor UNBARI Dari LLDIKTI Ke YPJ: Akhiri Konflik Kepemimpinan Di Universitas Batanghari

23 Mei 2026 - 08:13 WIB

Trending di Headline