Menu

Mode Gelap
Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015

Headline

Jalan Rusak dan Janji yang Terabaikan: Ironi Mobilisasi Batubara di Kabupaten Sarolangun

badge-check


					Jalan Rusak dan Janji yang Terabaikan: Ironi Mobilisasi Batubara di Kabupaten Sarolangun Perbesar

Oleh Ahmed Zidan Saputra : Mahasiswa Aqidah dan Filsafat UIN STS JAMBI Warga Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, harus bergulat dengan kondisi jalan yang rusak dan berlubang. Selain itu debu tebal, dan kemacetan menyelimuti jalan lintas kabupaten di malam hari. Jalan nasional yang seharusnya menjadi urat nadi perekonomian masyarakat justru berubah menjadi lintasan maut karena mobilisasi truk-truk batubara yang hilir mudik. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan umum.

Ironisnya, pemerintah daerah seperti menutup mata. Alih-alih mendorong perusahaan tambang batubara untuk menggunakan jalan khusus sebagaimana mestinya, mereka justru membiarkan kendaraan bermuatan puluhan ton melintasi jalan nasional, yang jelas-jelas bukan diperuntukkan untuk itu.

Seyogyanya, hal ini sudah jelas dibunyikan dalam konstitusi. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 35A menegaskan bahwa setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib memiliki dan menggunakan jalan khusus untuk mengangkut hasil tambang. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di mana penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Namun, pelanggaran ini seolah dilegalkan oleh diamnya pemerintah daerah. Tidak terlihat upaya konkret dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan tambang yang membebani jalan negara. Bahkan, masyarakat kerap merasa bahwa kepentingan ekonomi segelintir pihak lebih diprioritaskan ketimbang keselamatan dan kenyamanan warga.

“Pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi kepentingan rakyat. Jika infrastruktur rusak karena ulah perusahaan tambang, maka kewajiban pemerintah adalah menegakkan aturan, bukan membiarkannya berlalu begitu saja. Saya selaku mahasiswa dan putera daerah Sarolangun berharap Pemerintah Kabupaten Sarolangun terkait, dan DPR Kabupaten Sarolangun harus membuka mata melihat kejanggalan ini. Dan perlu diketahui jalan nasional ini adalah aset bersama, bukan jalur privat yang hanya dinikmati keuntungannya segelintir elite., ataupun cukong-cukong yang mengeruk hasil tambang di kabupaten Sarolangun.“ Ujar Ahmed Zidan Saputra (Mahasiswa Sarolangun di UIN STS Jambi).

Bukan hanya Pemerintah Daerah, Gubernur Provinsi Jambi juga harus menindaktegas mobilisasi batu bara yang merusak jalan nasional di kabupaten Sarolangun ini. Jangan biarkan hukum hanya menjadi tulisan di atas kertas sementara masyarakat menderita karena kelalaian yang disengaja.

Di era kepemimpinan yang baru ini, H. Hurmin dan Mas Gerry saya kira harus mampu menunjukkan keberpihakan yang nyata pada rakyat. Jika tidak bisa membangun jalan khusus, maka hentikan aktivitas angkutan batubara yang merusak jalan umum. Jangan biarkan kabupaten ini menjadi contoh buruk dari lemahnya pengawasan dan abainya tanggung jawab publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline