Menu

Mode Gelap
Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015

Headline

PETI Kembali Beroperasi di Dekat Plang Polisi: Alat Berat Milik Herman, Koordinator Harun, Kades Udiandri Diduga Tutup Mata

badge-check


					PETI Kembali Beroperasi di Dekat Plang Polisi: Alat Berat Milik Herman, Koordinator Harun, Kades Udiandri Diduga Tutup Mata Perbesar

Merangin, 25 Juli 2025 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditemukan beroperasi di Desa Pulau Tebakar, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin. Ironisnya, tambang ilegal ini berlangsung tak jauh dari lokasi plang larangan yang sebelumnya dipasang oleh Polsek Tabir Ulu. Fakta ini menunjukkan bahwa himbauan aparat penegak hukum tidak diindahkan, bahkan terkesan diabaikan.

Berdasarkan investigasi terbaru tim media ElangNusantara.com, alat berat yang digunakan dalam aktivitas ini diketahui milik seorang warga bernama Herman, sementara eksekutor lapangan atau koordinator aktivitas tambang adalah Harun, warga sipil. Lebih mengejutkan, Kepala Desa Udiandri disebut oleh warga sekitar telah melakukan pembiaran dan tutup mata terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan tersebut.

Sebelumnya, pada 19 Juli 2025, tim media ElangNusantara.com telah mengangkat isu PETI di lokasi yang sama. Saat itu, tambang liar beroperasi secara terang-terangan di pinggir jalan usaha tani desa—akses vital bagi warga yang kini rusak parah akibat aktivitas tersebut. Sejumlah warga mengungkapkan keresahannya dan menyayangkan sikap aparat yang dianggap tidak bertindak tegas.

Menanggapi laporan tersebut, pada 20 Juli 2025, Polsek Tabir Ulu melakukan pengecekan lapangan. Dalam laporan resminya, polisi menyatakan bahwa tidak ditemukan aktivitas PETI aktif, melainkan hanya sisa galian dan pondok yang telah dibongkar. Aparat kemudian memasang spanduk larangan dan mengklaim telah berkoordinasi dengan perangkat desa serta tokoh masyarakat untuk menjaga kawasan dari aktivitas PETI.

Namun, fakta di lapangan hari ini membantah hasil pengecekan tersebut. Aktivitas tambang terbukti kembali berjalan, bahkan di lokasi yang sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap integritas dan keseriusan aparat serta pemerintah desa dalam menindak pelaku tambang ilegal.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, Risma Pasaribu, SH, menegaskan bahwa pembiaran terhadap PETI bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanat perlindungan lingkungan dan keadilan sosial. Ia mendesak Kapolres Merangin, Kapolda Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Merangin untuk segera bertindak, termasuk memeriksa Kepala Desa Udiandriyang diduga membiarkan aktivitas tersebut terjadi berulang kali.

Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Provinsi Jambi, Irwanda Nauufal Idris, juga angkat suara. Ia menuntut agar Inspektorat Kabupaten Merangin dan BPK segera memeriksa Kepala Desa Udiandri, serta meminta Propam Polda Jambi memanggil pihak-pihak yang diduga menjadi beking kegiatan ilegal ini, termasuk Kapolsek Tabir Ulu yang sebelumnya telah mengetahui aktivitas tersebut.

Sementara itu, aktivis Jambi, Ade Hary Purnama Silitonga, turut mendesak Kapolda Jambi untuk segera memanggil Kasat Reskrim Polres Merangin. Menurutnya, “Sudah terlalu banyak kasus yang mandek di Polres ini. Bukan hanya soal PETI!”

Aktivitas PETI melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: penambangan tanpa izin dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: pelanggaran terhadap larangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 98 s.d. 103.

Jika aparat terus melakukan pembiaran, masyarakat bukan hanya kehilangan ruang hidup dan ekologi yang lestari, tapi juga kepercayaan pada hukum dan institusi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline