Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Headline

Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek Tambang Ilegal di Merangin: Satu Operator Excavator Ditangkap, Pemodal Masih Buron

badge-check


					Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek Tambang Ilegal di Merangin: Satu Operator Excavator Ditangkap, Pemodal Masih Buron Perbesar

Merangin, 24 Juli 2025 – Upaya pemberantasan tambang emas ilegal atau PETI kembali digencarkan aparat penegak hukum. Tim gabungan dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran Polres Merangin berhasil menggerebek satu lokasi PETI di wilayah Dusun 4, Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, pada Rabu malam, 17 Juli 2025.

Dalam operasi yang dilakukan secara senyap malam hari itu, petugas sempat menghadapi situasi dramatis. Para pekerja tambang ilegal langsung melarikan diri ketika menyadari kehadiran aparat. Namun, setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, satu orang berhasil diamankan. Ia berinisial RRS, yang mengaku sebagai operator alat berat excavator.

“Kami berangkat malam hari menuju lokasi. Saat petugas tiba, para pekerja langsung melarikan diri dan meninggalkan alat berat di lokasi. Setelah dilakukan penyisiran, satu orang berhasil diamankan saat bersembunyi tak jauh dari alat berat,” ungkap Direktur Krimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam keterangannya pada Kamis (24/7/2025).

Dari lokasi tambang ilegal tersebut, tim menyita satu unit excavator merek Hitachi beserta sejumlah barang bukti lain yang tidak disebutkan rinci. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan dititipkan di Mapolres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, RRS menyebut bahwa ia hanya bekerja atas perintah seseorang berinisial N, yang diduga sebagai pemilik alat berat dan pemodal utama dalam kegiatan tambang emas ilegal tersebut. Saat ini, N masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

RRS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal terkait kegiatan pertambangan tanpa izin. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp100 miliar jika terbukti bersalah.

Peristiwa ini menjadi satu dari sekian banyak bukti bahwa tambang ilegal masih marak terjadi di kawasan hulu Jambi. Operasi semacam ini patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti hanya pada level operator lapangan.

Perlu ada penindakan serius terhadap pemilik modal, pemilik lahan, hingga oknum aparat atau pejabat yang terlibat membekingi. Tanpa menyentuh aktor intelektual di balik tambang emas ilegal, penegakan hukum hanya akan menjadi formalitas yang terus berulang.

Penulis: Tim Investigasi elangnusantara.com

Editor: Irwanda Nauufal Idris

Kontak Redaksi: redaksi@elangnusantara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Headline