Menu

Mode Gelap
Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015

Headline

Kadis ESDM Jambi Klarifikasi Pemberitaan Terkait Data 7.000 Sumur Minyak: Merangin Tidak Termasuk

badge-check


					default Perbesar

default

Jambi, 24 Juli 2025 – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa terdapat sekitar 7.000 sumur minyak rakyat di Kabupaten Merangin. Pernyataan tersebut, menurutnya, merupakan kesalahan kutipandari salah satu media lokal (Jambi Independent), dan dia menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan tersebut dalam wawancara dengan media tersebut.

“Saya tidak pernah diwawancarai oleh Jambi Independent terkait data sumur minyak di Merangin. Itu keliru dan sudah kami minta perbaikannya,” ujar Tandry.

Pernyataan itu sebelumnya menuai sorotan tajam dari publik karena angka yang disebutkan dinilai tidak wajar dan tidak dibarengi dengan transparansi data. Dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa dari total 8.500 sumur minyak rakyat di Jambi, 7.000 di antaranya berada di Merangin. Hal inilah yang menimbulkan kegaduhan publik.

Fakta sebenarnya, menurut Tandry, adalah sebagai berikut:

Kabupaten Batanghari: 7.176 titik sumur

Kabupaten Muaro Jambi: 802 titik sumur

Kabupaten Sarolangun: 350 titik sumur

Total: 8.328 titik sumur minyak masyarakat

Kabupaten Merangin tidak termasuk dalam data resmi saat ini

Data tersebut merupakan hasil dari inventarisasi tahap pertama yang dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi bersama pemerintah kabupaten dan pemangku kepentingan lain dalam rangka implementasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 mengenai pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal dan berkelanjutan.

Tanggapan dan Kritik

Meskipun klarifikasi telah disampaikan, sejumlah pihak tetap mendesak Dinas ESDM untuk lebih transparan dalam menyampaikan data dan proses pendataan ke publik.

Irwanda Nauufal Idris, Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, menyebut bahwa kegaduhan ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi strategis.

“Pak Kadis sebaiknya tidak menyampaikan data strategis tanpa basis yang jelas. Keterbukaan informasi soal jumlah dan lokasi sumur rakyat adalah kunci untuk memastikan kebijakan tidak salah arah.”

Lebih lanjut, Irwanda mengingatkan bahwa tata kelola sumur rakyat bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab lingkungan dan ekonomi masyarakat.

“Dalam praktiknya, kita harus bersinergi untuk mengawasi proses pengelolaan sumur rakyat. Aspek lingkungan harus menjadi skala prioritas. Koperasi, BUMD, atau UMKM yang jadi mitra strategis jangan cuma jadi kedok. Harus ada dampak nyata bagi rakyat.”

Senada, Risma Pasaribu, SH, Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, menyatakan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menyajikan angka, tetapi juga harus melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan menjamin bahwa kesejahteraan dan lingkungan hidup menjadi prioritas utama.

“Jangan jadikan angka-angka legalisasi sumur sebagai tameng untuk mengesahkan aktivitas ilegal. Pemerintah harus buka peta titik lokasi, metode pendataan, dan siapa saja pihak yang terlibat dalam verifikasi.”

Desakan Publik untuk Transparansi

Dengan angka yang besar dan potensi ekonomi yang signifikan, Perkumpulan Elang Nusantara dan jejaring masyarakat sipil mendesak Pemprov Jambi untuk segera membuka secara resmi:

Peta titik-titik sumur minyak rakyat

Metodologi pendataan (manual, drone, citra satelit, dll.)

Daftar pihak yang terlibat dalam proses verifikasi dan validasi data

Ketepatan data dan keterlibatan publik menjadi kunci agar proses legalisasi sumur minyak rakyat tidak menjadi manuver politik, tetapi langkah menuju pengelolaan energi yang adil, transparan, dan ramah lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline