Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Headline

Disorot Publik, PT Royal Surya Brother Dituding Tak Terapkan K3 dan Upah Layak, Disnakertrans Akan Tinjau Lapangan

badge-check


					Disorot Publik, PT Royal Surya Brother Dituding Tak Terapkan K3 dan Upah Layak, Disnakertrans Akan Tinjau Lapangan Perbesar

Jambi, 17 Juli 2025 — Tim media tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di PT Royal Surya Brother, sebuah perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi. Dugaan tersebut mencuat setelah laporan masyarakat masuk pada pagi ini, mengindikasikan adanya praktik kerja yang tidak sesuai dengan norma dan aturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi awal, perusahaan mempekerjakan kurang lebih 20 orang dengan sistem borongan. Para pekerja mendapat upah sebesar Rp250 per kilogram untuk pekerjaan menyortir hasil panen pinang. Seorang narasumber menyebutkan bahwa rata-rata penghasilan pekerja hanya sekitar Rp250.000 hingga Rp300.000 per minggu, dengan jam kerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari.

Tak hanya soal upah yang rendah, kondisi kerja juga disoroti. Dari rekaman video yang diperoleh tim, terlihat para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, meskipun lingkungan kerja dipenuhi debu yang cukup pekat.

“Debunya sangat banyak, tapi mereka tetap bekerja tanpa masker,” ujar Iyan dari Perkumpulan Tertib Bangkit Jambi, salah satu pelapor.

Saat dikonfirmasi, Aji Kumar yang awalnya disebut sebagai pemilik perusahaan justru mengaku hanya sebagai pekerja.

“Pak, tolong bicarakan sama Ibu Mutiara. Saya hanya pekerja, apapun masalah atas nama PT, ibu yang atur semua,” ujarnya.

Ibu Mutiara, yang kemudian menghubungi tim media melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa pekerja digaji dengan sistem borongan Rp250/kg. Ia menyebut hal tersebut sebagai praktik yang umum di Jambi.

“Bahkan di tempat lain ada yang lebih murah, Rp200 per kilo, dalam pola kerja disini, saat barang banyak kami bisa memper kerjakan hingga 50 orang, kalau bahan sedikit ya kita hanya pakai 20 orang saja” kata beliau

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan masker atau APD lainnya tidak diwajibkan.

“Kalau mereka mau pakai, silakan. Kalau tidak juga tidak masalah, itu hak mereka,” ucapnya, seraya menyatakan bahwa perusahaan telah melengkapi seluruh dokumen perizinan dan legalitas.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Terima kasih atas informasinya. Akan kami tindak lanjuti. Untuk kepentingan pemeriksaan, mohon disertakan informasi alamat lengkap perusahaannya,” kata Dodi saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh sebelum dilakukan pemeriksaan oleh tim pengawas. “Kami harus turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan,” tutupnya.

Dugaan pelanggaran di PT Royal Surya Brother menjadi sorotan penting terkait pelindungan hak pekerja dan penerapan standar keselamatan kerja di lapangan. Tim media akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan dari pihak berwenang, dalam hal ini kita harus memastikan bahwa kesejahteraan pekerja harus menjadi perhatian utama oleh pemerintah dan pengusaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Headline