Menu

Mode Gelap
Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015

Headline

Diduga Hakim dan BPN ‘Masuk Angin” Ketum PWDPI Minta Presiden Pecat Kepala BPN dan Kepala Pengadilan Karimun

badge-check


					Diduga Hakim dan BPN ‘Masuk Angin” Ketum PWDPI Minta Presiden Pecat Kepala BPN dan Kepala Pengadilan Karimun Perbesar

Jakarta- Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP),Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS, dari awal penanganan diduga  ada ketidak netralan dari pihak Oknum BPN dan Pengadilan terkait sidang sengketa lahan antara PT KSP  dengan 179 warga di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Ketum PWDPI juga minta kepada Presiden Prabowo dan Menteri ATR agar secepatnya memecat Kepala BPN serta Pengadilan Karimun karena diduga kuat tidak mendukung program pemerintah pusat dalam pemberantasan mafia tanah yang telah merugikan masyarakat kecil

Nurullah mengatakan dugaan adanya mafia tanah yang telah tersetruktur, Sistematis dan Masif (TSM) tersebut semakin kuat ketika dilaksanakan sidang pembuktian akhir sengketa lahan antara PT KSP melawan 179 warga tergugat yang digelar pada Senin (7/7/2025) pagi di Karimun, Kepulauan Riau, dengan menghadirkan kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, untuk menyerahkan bukti tambahan kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Sameaputty SH, MH, didampingi Hakim Anggota Gracious K.P Peranginangin dan Tri Rahmi Khairunnisa SH.

“Diduga kejahatan mafia tanah  yang sudah TSM Semakin kuat ketika pihak pengadilan menerima  bukti dari penggugat  PT KSP yang disinyalir  melanggar undang-undang. Kok bisa pihak pengadilan mengunggah  bukti penggunggat melalui e-coury ( situs resmi pengadilan) diluar jadwal yang ditentukan,” tegas Ketum PWDPI.

Jika Undang-undang sebagai panglima tertinggi saja dilanggar, lanjut Ketum PWDPI apalagi pegangan hukum yang bisa ditegakkan dinegara kita.

“Sudah jelas pihak pengadilan dan PT KSP diduga kuat telah melawan hukum dan melanggar Pasal 24 ayat 1 Perma No.7 Tahun 2022 tentang Adminitrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara Elektronik,”ujarnya.

Nurullah menegaskan, pihak nya akan terus memantau hingga akhir keputusan dari pihak pengadilan, jika sampai Sebannyak 179  warga yang telah menduduki dan menguasai tanah berpuluh-puluh tahun serta memiliki bukti kuat  dikalahkan, pihaknya akan melaporkan peristiwa ini ke Presiden dan KPK serta siap melakukan unjuk rasa besar-besaran ya di Jakarta.

“Jika rakyat dirugikan kita laporkan ke Presiden dan KPK serta PWDPI siap unjuk rasa besar-besaran. Kita kerahkan semua pasukan kita  di 30 provinsi untuk bela kebenaran masyarakat yang tertindas. PWDPI juga punnya 900 media untuk memviralkan kasus ini agar tembus ke Presiden,”pungkasnya.

Terpisah, Sidang pembuktian akhir sengketa lahan antara PT KSP melawan 179 warga tergugat digelar pada Senin (7/7/2025) pagi di Karimun, Kepulauan Riau. Kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, menyerahkan bukti tambahan kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Sameaputty SH, MH, didampingi Hakim Anggota Gracious K.P Peranginangin dan Tri Rahmi Khairunnisa SH.

Dalam sidang lanjutan ini, kuasa hukum penggugat, Arif Bintoro SH, dan kuasa hukum tergugat, Basar Noviardi Sitorus SH, menyerahkan bukti-bukti tambahan untuk diverifikasi dan diterima oleh Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum tergugat, Basar Noviardi Sitorus SH, menjelaskan pihaknya menyerahkan beberapa bukti tambahan yang bertujuan menguatkan bantahan dan membantah dalil-dalil penggugat. Salah satu bukti yang diserahkan adalah legalitas organisasi media DPC Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Karimun.

Basar menyebut kantor sekretariat organisasi tersebut telah tercatat di Kelurahan dan Bakesbangpol Kabupaten Karimun, berlokasi di area sengketa, namun tidak ditarik sebagai pihak dalam gugatan.

“Alhamdulillah, pada sidang hari ini kita menyerahkan bukti tambahan dan telah diverifikasi dan diterima oleh Majelis Hakim. Fokus kami untuk membuktikan mengenai legalitas penguasaan awal dari masyarakat Bukit Cincin dan cacat formilnya gugatan bahwa masih banyak lagi pihak yang menguasai lahan namun tidak digugat.

Dalam hukum ini dikenal dengan istilah Error in persona plurium litis consortium, yaitu gugatan kurang pihak yang berimplikasi pada gugatan yang harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Basar.

Ketika ditanya mengenai keberatan atas bukti tambahan yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat, Basar dengan tegas menyatakan penolakannya. Menurutnya, bukti tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan merugikan 179 warga tergugat.

“Tentunya selaku kuasa hukum tergugat, kita menolak dan menyatakan keberatan berat atas bukti yang dihadirkan penggugat yang tidak sesuai ‘aturan main’. Pertama, bukti diunggah ke e-court (situs resmi pengadilan) di luar jadwal yang ditentukan.

Sidang pembuktian tambahan baru dibuka pada tanggal 30 Juni 2025 dan para pihak dipersilakan mengunggah bukti melalui e-court dari rentang tanggal 30 Juni 2025 sampai 7 Juli 2025. Namun, penggugat telah mengunggah bukti tambahannya pada tanggal 16 Juni 2025. Hal ini tentu tidak dapat dibenarkan,” jelas Basar.

Lebih lanjut, Basar menambahkan bahwa setelah dicek, bukti yang terunggah di e-court belum bermeterai dan dilegalisir di kantor pos. Hal ini, katanya, melanggar ketentuan Pasal 24 ayat 1 Perma No. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

“Atas beberapa hal tersebut, kami telah menyatakan keberatan dan meminta agar bukti-bukti tersebut ditolak agar tidak dipertimbangkan lebih lanjut demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan, netral, dan berkepastian hukum.

Hal ini merupakan kesalahan fundamental yang berimplikasi kepada cacat formil, dan keberatan yang kita sampaikan telah diterima Majelis Hakim dan dicatat di berita acara sidang,” pungkas Basar.

Sidang lanjutan dengan agenda kesimpulan akan dilaksanakan secara elektronik pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang.(Tim Media Group PWDPI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline