Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Headline

Tersandung Korupsi Proyek PJU, 7 Orang di Dinas Perhubungan Kerinci Resmi Jadi Tersangka

badge-check


					Tersandung Korupsi Proyek PJU, 7 Orang di Dinas Perhubungan Kerinci Resmi Jadi Tersangka Perbesar

elangnusantara.com – Sungai Penuh, 3 Juli 2025 — Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Kerinci. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, yang bersumber dari anggaran tahun 2023.

Dalam jumpa pers yang digelar Kamis (3/7/2025) pukul 13.45 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan mendalam oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus).

“Proyek PJU ini mengelola anggaran sebesar Rp 3 miliar dari DPA murni dan tambahan Rp 2 miliar dari APBD-P, total anggaran mencapai Rp 5 miliar. Seharusnya proyek ini dilelang, namun faktanya justru dipecah menjadi 41 paket penunjukan langsung (PL), sebuah pelanggaran nyata terhadap aturan pengadaan barang dan jasa,” ungkap Kajari Sukma.

Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan bahwa pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, dan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,7 miliar.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran prosedur, tapi jelas ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam skala besar,” tambahnya.

Ketujuh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Pihak Kejari juga telah memeriksa 45 orang saksi dan menyita ratusan dokumen sebagai barang bukti.

Selain itu, penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop, yang diduga kuat mengandung data penting terkait praktik korupsi berjemaah dalam proyek PJU ini.

Elang Nusantara mencatat, skema pemecahan proyek menjadi penunjukan langsung merupakan modus lama yang kerap dipakai untuk menghindari proses tender terbuka dan mengaburkan transparansi anggaran. Publik layak curiga: siapa saja aktor di balik layar yang turut menikmati hasil dari proyek mangkrak dan pencahayaan jalan yang tak pernah benar-benar terang ini?

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Rakyat berhak tahu, siapa bermain di balik gelapnya proyek PJU di Kerinci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Headline