Menu

Mode Gelap
Muaro Jambi Dikepung 392 Titik Panas, Ancaman Karhutla Meningkat Saat Puncak Kemarau Masih Mengintai Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin Mobil Tangki Solar Industri PT TPE Terbalik di Jalur Jambi Kerinci, Penyebab Masih Diselidiki Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi Mahasiswa Disabilitas UIN STS Jambi Raih Predikat Cumlaude, Bukti Kampus Inklusif Mampu Cetak Prestasi KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

Headline

Tunjangan Siluman DPRD Merangin: PAKJ Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

badge-check


					Tunjangan Siluman DPRD Merangin: PAKJ Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Perbesar

Tunjangan Siluman DPRD Merangin: PAKJ Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

MERANGIN – 3 Mei 2025, Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Penyalahgunaan Wewenang Tunjangan Rumah Dinas Dan Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin 2023 Mencuat. Dimana Sebelumnya Kasus Ini Sempat menjadi perhatian Publik Merangin.

Baru Baru ini Pemuda Anti Korupsi Jambi (PAKJ) mengungkap bahwa  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 560/Set-DPRD/2023 Yang mengatur Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Merangin Nomor 37/ Set-DPRD/2023 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Komunikasi Insentif serta Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2023 Yang Seharusnya Di Tuangkan Dalam Perbup Namun dalam hal ini Malah Di Tuangkan Dalam SK Besaran Tunjangan Tersebut. Ada Dugaan Indikasi Permainan kongkalikong Dalam Terbitnya Surat Keputusan Bupati tersebut “Ujar Fauzan”

Fauzan mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Polda Jambi pada Jumat 02 Mei 2025.

“Kami telah melaporkan dugaan keterlibatan pihak yang terkait dalam kasus ini ke Polda Jambi,” kata Fauzan.

Fauzan juga mengungkapkan bahwa dalam surat laporan bernomor 38/Eks/PAKJ/V/2025, mereka melaporkan satu nama yang diduga terlibat, yakni Saudara H. Mukti Yang Sebelumnya Menjabat Sebagai PJ Bupati Merangin 2023 Dan Sebagai Penanggung Jawab dalam Terbitnya SK Tersebut.

“Maka dari itu, kami meminta pihak kepolisian untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas kasus ini. Yang telah Merugikan Uang Negara Kami telah melampirkan sejumlah bukti yang mendukung, dan berharap proses hukum berjalan secepatnya,” pungkas Fauzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline