Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Jambi

Abdul Gofur alias Yan Kincai Bos Ilegal Drilling Jambi Akhirnya Ditangkap Polda Jambi

badge-check


					Abdul Gofur alias Yan Kincai Bos Ilegal Drilling Jambi Akhirnya Ditangkap Polda Jambi Perbesar

Abdul Gofur alias Yan Kincai Bos Ilegal Drilling Jambi Akhirnya Ditangkap Polda Jambi

Jambi, 20 April 2025 — Setelah buron selama lebih dari satu tahun, bos pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) Jambi, Abdul Gofur alias Yan Kincai, akhirnya berhasil diringkus oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrimsus Polda Jambi. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi pada Minggu, 20 April 2025.

Abdul Gigir diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024, karena keterlibatannya dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Ia ditangkap di kediamannya yang ternyata tak jauh dari lokasi tambang minyak ilegal yang selama ini dikelolanya.

Selain Abdul Gigir, dua orang pekerja yang berperan sebagai pemolot — sebutan bagi operator penyulingan minyak ilegal — juga ikut diamankan. Keduanya berinisial H dan Y. Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam waktu hanya empat jam, mereka mampu menghasilkan hingga 600 liter minyak hasil pengeboran ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol [Nama Dirkrimsus], menjelaskan bahwa Abdul Gigir berperan sebagai pemilik sekaligus penjual minyak hasil tambang ilegal tersebut. Minyak yang dihasilkan kemudian dijual ke berbagai pihak tanpa izin resmi, sehingga selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga merugikan negara secara finansial.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas aktivitas illegal drilling yang merajalela di wilayah Jambi dan menjadi sumber kerusakan lingkungan serius,” ujar Wadir Krimsus Polda Jambi

Kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi. Pihak kepolisian berjanji akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengungkap jaringan pembeli dan pemasok peralatan pengeboran yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat

30 Mei 2026 - 18:20 WIB

FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah

30 Mei 2026 - 17:53 WIB

GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika

29 Mei 2026 - 02:30 WIB

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Trending di Headline