Menu

Mode Gelap
KPK Jambi Akan Gelar Aksi di Mapolda Jambi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla Warga RT 05 Rawasari Geruduk Kantor Lurah: Desak Walikota Maulana Untuk Evaluasi dan Berhentikan Ketua RT! Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi

Jambi

Abdul Gofur alias Yan Kincai Bos Ilegal Drilling Jambi Akhirnya Ditangkap Polda Jambi

badge-check


					Abdul Gofur alias Yan Kincai Bos Ilegal Drilling Jambi Akhirnya Ditangkap Polda Jambi Perbesar

Abdul Gofur alias Yan Kincai Bos Ilegal Drilling Jambi Akhirnya Ditangkap Polda Jambi

Jambi, 20 April 2025 — Setelah buron selama lebih dari satu tahun, bos pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) Jambi, Abdul Gofur alias Yan Kincai, akhirnya berhasil diringkus oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrimsus Polda Jambi. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi pada Minggu, 20 April 2025.

Abdul Gigir diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024, karena keterlibatannya dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Ia ditangkap di kediamannya yang ternyata tak jauh dari lokasi tambang minyak ilegal yang selama ini dikelolanya.

Selain Abdul Gigir, dua orang pekerja yang berperan sebagai pemolot — sebutan bagi operator penyulingan minyak ilegal — juga ikut diamankan. Keduanya berinisial H dan Y. Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam waktu hanya empat jam, mereka mampu menghasilkan hingga 600 liter minyak hasil pengeboran ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol [Nama Dirkrimsus], menjelaskan bahwa Abdul Gigir berperan sebagai pemilik sekaligus penjual minyak hasil tambang ilegal tersebut. Minyak yang dihasilkan kemudian dijual ke berbagai pihak tanpa izin resmi, sehingga selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga merugikan negara secara finansial.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas aktivitas illegal drilling yang merajalela di wilayah Jambi dan menjadi sumber kerusakan lingkungan serius,” ujar Wadir Krimsus Polda Jambi

Kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi. Pihak kepolisian berjanji akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengungkap jaringan pembeli dan pemasok peralatan pengeboran yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Jambi Akan Gelar Aksi di Mapolda Jambi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi

10 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla

10 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Warga RT 05 Rawasari Geruduk Kantor Lurah: Desak Walikota Maulana Untuk Evaluasi dan Berhentikan Ketua RT!

10 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi

9 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital

9 Agustus 2026 - 01:22 WIB

Trending di Jambi