Abdul Gofur alias Yan Kincai Bos Ilegal Drilling Jambi Akhirnya Ditangkap Polda Jambi
Jambi, 20 April 2025 — Setelah buron selama lebih dari satu tahun, bos pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) Jambi, Abdul Gofur alias Yan Kincai, akhirnya berhasil diringkus oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrimsus Polda Jambi. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi pada Minggu, 20 April 2025.
Abdul Gigir diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024, karena keterlibatannya dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Ia ditangkap di kediamannya yang ternyata tak jauh dari lokasi tambang minyak ilegal yang selama ini dikelolanya.
Selain Abdul Gigir, dua orang pekerja yang berperan sebagai pemolot — sebutan bagi operator penyulingan minyak ilegal — juga ikut diamankan. Keduanya berinisial H dan Y. Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam waktu hanya empat jam, mereka mampu menghasilkan hingga 600 liter minyak hasil pengeboran ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol [Nama Dirkrimsus], menjelaskan bahwa Abdul Gigir berperan sebagai pemilik sekaligus penjual minyak hasil tambang ilegal tersebut. Minyak yang dihasilkan kemudian dijual ke berbagai pihak tanpa izin resmi, sehingga selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga merugikan negara secara finansial.
“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas aktivitas illegal drilling yang merajalela di wilayah Jambi dan menjadi sumber kerusakan lingkungan serius,” ujar Wadir Krimsus Polda Jambi
Kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi. Pihak kepolisian berjanji akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengungkap jaringan pembeli dan pemasok peralatan pengeboran yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.