Menu

Mode Gelap
KPK Jambi Akan Gelar Aksi di Mapolda Jambi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla Warga RT 05 Rawasari Geruduk Kantor Lurah: Desak Walikota Maulana Untuk Evaluasi dan Berhentikan Ketua RT! Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi

Jambi

Dua Bos Sawit PT PAL di Jambi Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 105 Miliar

badge-check


					Dua Bos Sawit PT PAL di Jambi Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 105 Miliar Perbesar

Dua Bos Sawit PT PAL di Jambi Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 105 Miliar

Jambi – Skandal kredit fiktif yang menyeret nama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), perusahaan sawit yang berbasis di Jambi, diungkap Kejaksaan Tinggi Jambi. Dua petinggi perusahaan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengajuan kredit di Bank BNI periode 2018–2019.

WH, yang pernah menjabat sebagai Direktur PT PAL, ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025. Selang sehari kemudian, giliran VG, Direktur Utama PT PAL, menyusul status hukum serupa.

Aspidsus Kejati Jambi, Reza Fachlevi, membeberkan bahwa skema yang digunakan para tersangka bukan dengan membobol bank secara langsung, melainkan melalui manipulasi data yang disiapkan untuk mengelabui proses pengajuan kredit.

“Dokumen-dokumen yang digunakan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga dana cair dan tidak digunakan sebagaimana mestinya,” kata Reza kepada awak media, Selasa (15/4/2025) malam.

Pihak kejaksaan saat ini masih berkoordinasi dengan tim auditor untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara. Namun, berdasarkan perhitungan sementara, angka kerugian ditaksir menyentuh Rp105 miliar.

“Masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi. Beberapa pihak dari BNI juga telah dimintai keterangan,” tambah Reza.

Ketika ditanya soal kemungkinan munculnya tersangka baru dari pihak bank, Reza tidak menampik hal tersebut, namun menyebut prosesnya masih berjalan.

“Sementara belum bisa dipastikan. Tapi jika besok yang bersangkutan hadir, akan kami periksa kembali,” ujarnya.

Saat ini, WH dan VG telah ditahan di Lapas Kelas II A Jambi. Mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap tuntas perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut. Kedua tersangka kini menghadapi jerat hukum yang tidak main-main.

Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, keduanya juga disangkakan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Jambi Akan Gelar Aksi di Mapolda Jambi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi

10 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla

10 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Warga RT 05 Rawasari Geruduk Kantor Lurah: Desak Walikota Maulana Untuk Evaluasi dan Berhentikan Ketua RT!

10 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi

9 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital

9 Agustus 2026 - 01:22 WIB

Trending di Jambi