Menu

Mode Gelap
BPK Ungkap Dugaan Kerugian Daerah di PUPR Tebo, Pola Berulang Indikasikan Masalah Sistemik Update Harga Emas dan Perak Hari Ini Selasa 24 Maret 2026 Naik, Cek Daftar Lengkapnya di Sini! Emas Sempat Anjlok, Berbalik Arah Usai Pernyataan Mendadak Donald Trump Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

Jambi

Darurat! Oknum DPRD Muaro Jambi Diduga Terlibat Jaringan Mafia Tanah, Perjualbelikan Lahan Warga Hingga Ratusan Juta!

badge-check


					Darurat! Oknum DPRD Muaro Jambi Diduga Terlibat Jaringan Mafia Tanah, Perjualbelikan Lahan Warga Hingga Ratusan Juta! Perbesar

Darurat! Oknum DPRD Muaro Jambi Diduga Terlibat Jaringan Mafia Tanah, Perjualbelikan Lahan Warga Hingga Ratusan Juta!

http://elangnusantara.com | Tanjung Jabung Timur – Seorang anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi berinisial UN diduga terlibat dalam praktik penyerobotan lahan milik warga serta melakukan kekerasan fisik terhadap korban berinisial R. Kasus ini tengah ditangani oleh Polsek Mendahara Ulu dan kembali menyoroti dugaan keterlibatan pejabat publik dalam jaringan mafia tanah di wilayah Jambi.

Konflik ini bermula dari sengketa atas lahan seluas tiga hektar yang sebelumnya dikelola oleh korban, R. Lahan tersebut sempat bersengketa dengan perusahaan PT BBIP. R mengklaim telah memberikan kuasa kepada tiga orang untuk mengurus lahan tersebut, namun sejak tahun 2019, tidak ada kejelasan mengenai legalitas kepemilikan maupun hasil panen yang tidak pernah diterimanya.

Pada tahun 2020, R mengaku diminta menandatangani surat penyerahan lahan dengan dalih akan diurus secara hukum. Namun, lahan tersebut justru diduga dijual kepada UN seharga Rp40 juta, lalu dijual kembali ke pihak lain dengan nilai fantastis mencapai Rp450 juta. Tak hanya itu, empat bulan lalu, R melaporkan bahwa dirinya dipukul oleh UN ketika mencoba kembali ke lokasi lahan. Meski laporan telah diajukan, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Mendahara Ulu.

Menanggapi hal ini, Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi, Irwanda Nauufal Idris, melontarkan pernyataan keras. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi, terlebih jika pelakunya adalah pejabat publik.

“Jika benar terbukti tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi berinisial UN tersebut, maka kami mendorong Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi untuk segera memberikan sanksi etik, Pejabat publik seharusnya melindungi rakyat, bukan menjadi bajingan berkedok wakil rakyat!” tegas Irwanda.

Irwanda juga mendorong aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Saya Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi mendesak kepada rekan-rekan di kepolisian – Polda Jambi, Polres Tanjabtim, hingga Polsek Mendahara Ulu – untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Publik menunggu keadilan. Jangan biarkan mafia tanah berselimut jabatan merajalela di provinsi ini,” ujarnya.

Sebagai langkah nyata, Irwanda menyatakan bahwa pihaknya akan menurunkan tim investigasi dari DPW PWDPI Jambi untuk melakukan observasi di lapangan, termasuk menemui korban dan menggali informasi dari pihak-pihak terkait.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian keseriusan aparat dalam memberantas mafia tanah yang diduga melibatkan aktor-aktor politik daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPK Ungkap Dugaan Kerugian Daerah di PUPR Tebo, Pola Berulang Indikasikan Masalah Sistemik

25 Maret 2026 - 07:15 WIB

Update Harga Emas dan Perak Hari Ini Selasa 24 Maret 2026 Naik, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!

24 Maret 2026 - 05:37 WIB

Emas Sempat Anjlok, Berbalik Arah Usai Pernyataan Mendadak Donald Trump

24 Maret 2026 - 05:31 WIB

Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

22 Maret 2026 - 12:51 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

Trending di Headline