Menu

Mode Gelap
Komunitas, Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai PWDPI Jambi Dorong Pembentukan Badan Pembinaan Tata Kelola Sumur Rakyat Pasca Terbitnya Permen ESDM 14/2025 Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat Ada Apa di Balik Penyaluran KIP Kuliah UIN STS Jambi? Mahasiswa Mengkritik!

Headline

Hasil Audiensi Media Arah Negeri dengan Dinas PUPR Kota Jambi, Pagar Restoran Gudhas Akan Dipotong

badge-check


					Hasil Audiensi Media Arah Negeri dengan Dinas PUPR Kota Jambi, Pagar Restoran Gudhas Akan Dipotong Perbesar

Hasil Audiensi Media Arah Negeri dengan Dinas PUPR Kota Jambi, Pagar Restoran Gudhas Akan Dipotong

 

Media Arah Negeri mengadakan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jambi tanggal 16 Januari 2025, untuk membahas dugaan pelanggaran oleh sebuah bangunan di Kota Jambi, bangunan yang dimaksud adalah Restoran Gudhas, berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Jelutung, yang diduga melanggar peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota jambi (Perwal) terkait ukuran, jarak, dan bentuk pagar.

 

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jambi menyatakan bahwa desain pagar bangunan di wilayah Kota Jambi harus sesuai dengan aturan tata ruang dan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.

 

Standar tersebut mengatur bahwa pagar harus dibangun setinggi 60 cm dari permukaan tanah dengan material beton atau sejenisnya, sedangkan bagian di atasnya setinggi 90 cm dan harus menggunakan material besi atau bahan lain yang bersifat transparan agar tidak menghalangi pandangan pengguna jalan umumumum, dan restoran Gudhas ini berada tepat di pinggir jalan AS1, yang mana dalam aturan Perda dan perwal menyatakan bahwa bangunan ini harus berjarak 20 meter hingga 25 meter dari AS1 Jalan.

 

Dalam kasus pagar Restoran Gudhas yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Jelutung, Dinas PUPR Kota Jambi memastikan bahwa bangunan tersebut melanggar aturan tata ruang Kota Jambi, pagar restoran tersebut diketahui tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama mengenai ukuran, material, dan desain sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwal).

 

“Restoran Gudhas melanggar aturan tata ruang yang berlaku di Kota Jambi, baik dari segi ukuran maupun material pagar yang tidak sesuai standar, hal ini harus segera ditindaklanjuti untuk memastikan semua bangunan mematuhi aturan yang berlaku,” tegas salah satu pembicara dari Dinas PUPR Kota Jambi.

 

Dinas PUPR Kota Jambi mengonfirmasi telah mengirimkan surat resmi kepada pemilik Restoran Gudhas tersebut, dalam surat itu dinyatakan bahwa pihaknya berencana melakukan penyesuaian terhadap pagar yang melanggar ketentuan, sesuai izin yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk segera melakukan pemotongan pagar sesuai aturan guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Perda dan Perwal Kota Jambi,” ujar salah satu perwakilan Dinas PUPR dalam audiensi tersebut.

 

Media Arah Negeri menemukan bahwa restoran ini melanggar Perda Kota Jambi tentang Tata Bangunan dan Perwal terkait standar ukuran dan desain pagar di wilayah perkotaan, pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada estetika kawasan, tetapi juga mengganggu fungsi tata ruang kota.

 

Dalam audiensi tersebut, Ludwig, perwakilan Media Arah Negeri, meminta Dinas PUPR Kota Jambi untuk segera melakukan pemotongan atau penindakan ini paling lambat bulan Februari 2025. “Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan penegakan aturan berjalan sesuai waktu yang dijanjikan,” ujarnya.

 

Risma Pasaribu, perwakilan lain dari Media Arah Negeri, menyampaikan kritik terhadap pemerintah yang dinilai lamban dalam menindak pelanggaran seperti ini “Jangan sampai penguasa tunduk pada pengusaha yang melanggar aturan, apalagi Bangunan restoran Gudhas ini berdiri sangat dekat dengan AS1 Jalan, harusnya bangunan ini mundur 25 meter dari AS1, pemerintah Kota Jambi dan seluruh jajarannya harus berkolaborasi dengan masyarakat untuk menertibkan bangunan yang melanggar aturan,” tegasnya.

 

Dinas PUPR Kota Jambi berjanji akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila ada temuan serupa, kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan tata kota Jambi yang tertib, indah, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komunitas, Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

5 Desember 2025 - 14:22 WIB

GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai

5 Desember 2025 - 13:01 WIB

Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan

27 November 2025 - 06:54 WIB

Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat

26 November 2025 - 16:52 WIB

Ada Apa di Balik Penyaluran KIP Kuliah UIN STS Jambi? Mahasiswa Mengkritik!

26 November 2025 - 15:52 WIB

Trending di Jambi

https://chimbaviajes.com/