Menu

Mode Gelap
Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

Headline

PT Karo Jambi Mengisi BBM Dari Gudang Penimbunan Ilegal, Drama Lawas yang Tak Kunjung Tamat

badge-check


					PT Karo Jambi Mengisi BBM Dari Gudang Penimbunan Ilegal, Drama Lawas yang Tak Kunjung Tamat Perbesar

PT Karo Jambi Mengisi BBM Dari Gudang Penimbunan Ilegal, Drama Lawas yang Tak Kunjung Tamat

 

Jambi 15 Januari 2025 – Ketika hukum seolah menjadi panggung sandiwara, di balik gudang seng ditengah pemukiman di wilayah lingkar barat, mobil industri PT Karo Jambi kembali menjadi sorotan.

 

Tak tanggung-tanggung, perusahaan ini kedapatan mengisi bahan bakar minyak (BBM) dari gudang penimbunan ilegal, gudang itu berdiri angkuh di tengah masyarakat, bagaikan bom waktu yang menunggu detik-detik petaka. “Kalau sampai terbakar, siapa yang tanggung jawab? Sudah banyak kasus serupa di tempat lain,” ungkap R, seorang warga setempat dengan getir.

 

Fenomena ini bukan lagi sekadar isu kecil, melainkan cerminan nyata lemahnya supremasi hukum dan pengawasan pemerintah. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mengatakan bahwa potensi pajak dari sektor energi ini terus terkuras. Namun, kenyataan pahitnya, siapa yang benar-benar peduli? Mafia BBM di Jambi sudah lama dikenal piawai bermain di celah hukum.

 

Analisis Hukum, Dimana Penegakan Aturan?

Jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan distribusi BBM wajib memiliki izin resmi. Pasal 53 dengan tegas menyebutkan bahwa pendistribusian tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp60 miliar. Namun, mengapa praktik seperti ini tetap langgeng?

 

Jawabannya sederhana, lemahnya pengawasan dan minimnya penegakan hukum. Sebagai perpanjangan tangan negara, aparat penegak hukum seharusnya lebih agresif dalam memberantas mafia BBM ini. Tapi, alih-alih menjadi pembasmi, sering kali mereka justru menjadi penonton di tribun elit.

 

Tak hanya itu, keberadaan gudang ilegal di kawasan pemukiman jelas melanggar aturan tata ruang. Pasal 135 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa kegiatan yang membahayakan masyarakat di lingkungan permukiman dapat dikenai sanksi pidana. Pertanyaannya: di mana pengawasannya?

 

Benrkah Mafia Lebih Berdaulat dari Negara?

Di negeri ini, mafia BBM seperti “penguasa dalam bayangan.” Dengan teknologi sederhana, mereka memodifikasi kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar, seolah-olah “inovasi” ini patut mendapatkan penghargaan. Sementara itu, masyarakat kecil yang antri berjam-jam demi BBM bersubsidi hanya bisa menggigit jari.

 

Ironisnya, pemerintah kerap mengusung jargon “berantas mafia migas.” Tapi pada kenyataannya, mafia ini seperti rumput liar—dicabut satu, tumbuh sepuluh. Apakah ini bukti bahwa hukum lebih tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas?

 

Perlu langkah konkret untuk menghentikan sandiwara ini. Penegakan hukum harus lebih tegas, pengawasan harus diperkuat, dan transparansi harus menjadi prioritas. Jika tidak, cerita lama ini akan terus berulang, dengan masyarakat kecil sebagai korban utamanya. Pada akhirnya, kita hanya bisa bertanya, sampai kapan negara akan kalah dari mafia?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

21 Maret 2026 - 17:31 WIB

Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda

20 Maret 2026 - 05:06 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Trending di Headline