SPBU 24.361.09 PAYO SELINCAH TIDAK MENERIMA PENGISIAN PERTAMAX DI BAWAH HARGA MINIMUM : ATURAN BARU?
Jambi – Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 24.361.09 yang terletak di kelurahan payo selincah kembali menuai perbincangan, dengan kondisi ekonomi yang naik turun seharusnya semua pihak yang bekerja sama dengan pemerintah harus mengerti dan memahami.
Perbincangan di kalangan tim investigasi masih menuai perbincangan hangat, pasalnya salaj satu tim investigasi melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Di SPBU 24.361.09 kelurahan payo selincah, dikarnakan kondisi pengantrian minyak di Patralite itu sangatlah ramai, tim melakukan pengisian minyak di Pertamax dengan antrian 2 motor di depannya, sesampai giliran tim, memberikan uang penggisian 10.000 tetapi pihak operator menolak tidak bisa mengisi.
“Dak biso, dak biso 10.000 (sepuluh ribu), harus satu liter” ucapnya.
Kekecawaan ini menjadikan pertanyaan dan dilakukan pengkanjian secara tim. Kok bisa minyak non subsidi seperti pertamax tidak bisa mengisi dibawah satu liter?, apakah ini informasi terbaru?, tetapi kok tidak di sosialisasikan?, Menteri BUMN, Pertamina, Bagaimana Ini?.
Menelusuri hal tersebut, tim kembali bertanya-tanya mencari atas perihal tersebut, dan akhirnya ada salah seorang menjelaskan itu belum tahu ya kita, kita lihat dulu itu analog atau digital.
“Diduga kalo analog harus digital, berarti pompanya ya perlu di perbaharui”, jelasnya.
Menjadi kebingungan yang tak ada habisnya, dari harus mempunyai barcode sampai yang terbaru ini, tidak di bolehkan mengisi minyak dibawah angka 1 liter.
Kita meminta menteri BUMN, Kepala Pertamina dan pihak pihak terkait memberikan atas kejadian ini?, jangan sampai masyarakat awam menjadi korbannya, artinya kita perlu menimbang jika benar harus begitu pembeliaannya sampaikan ke publik, biar tidak ada kerugian waktu, sudah mengantri tetapi tidak bisa membali minyak dikarnakan uang tidak mengcukupi harga satu liter.
Dikutip dari detikFinance.com, PT Pertamina (Persero) merupakan badan usaha penyalur BBM dengan jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Masyarakat yang hendak beli BBM atau bensin bisa langsung datang ke SPBU tersebut.
Lantas, apakah ada pembelian minimal untuk pembelian BBM?
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Comercial and Trading, Putut Andriatno mengatakan tidak ada minimal pembelian bensin di SPBU Pertamina. Semuanya menyesuaikan permintaan dari pelanggan, sekalipun itu Rp 1.000.
“Pada dasarnya, membeli bensin Rp 1.000 bisa saja dilakukan. Mesin pengisian BBM yang ada di SPBU dapat diatur menyesuaikan permintaan dari pelanggan karena setting dispenser bisa set nilai rupiah dan volume. Selama memungkinkan, bisa dilayani,” katanya kepada detikcom, Senin (21/6/2021).
Putut menyebut dalam pembelian BBM jenis bahan bakar khusus (BBK) tidak ada aturan mengenai minimum dan maksimal transaksi. Ketentuan itu berlaku baik untuk volume maupun nilai rupiah yang dibayarkan.
“Pertamina tidak mengatur batas minimal dan maksimal pembelian, selama bisa di set up dalam alat kami dipersilakan,” ujar Putut.
Untuk diketahui, yang termasuk BBK (BBM) di adalah Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, dexlite, pertamina dex, solar non subsidi dan minyak tanah non subsidi.
Dan kami dari tim investigasi awak media, untuk pekerja operator pengisian mohon untuk di berikan didikan bagaimana melakukan pengisian dengan konsumen itu lebih baik lagi.
(TIM ELANG)