Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Jambi

Bermodal Dugaan, Pria di Tebo Dituntut 7 Tahun Penjara Tanpa Bukti Kuat

badge-check


					Bermodal Dugaan, Pria di Tebo Dituntut 7 Tahun Penjara Tanpa Bukti Kuat Perbesar

Bermodal Dugaan, Pria di Tebo Dituntut 7 Tahun Penjara Tanpa Bukti Kuat

 

Tebo, Jambi – Kasus hukum yang menimpa seorang pria di Kabupaten Tebo, Jambi, menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pria tersebut dituntut 7 tahun penjara atas perbuatan yang tidak dia lakukan, dia tuduh melakukan tindakan tidak senonoh ( cabul) terhadap anak di bawah umur. Namun, melalui kuasa hukumnya, Dian Burlian, SH, MA, pria tersebut membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

 

Dian Burlian, yang dikenal sebagai “Pengacara Wong Cilik,” mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan yang dianggapnya tidak berlandaskan bukti kuat sebagai mana di maksud 183 Jo 184 KUHAP.

 

Kalau bicara pasal 184 KUHAP. Apapun bisa jadi barang bukti, tetap barang bukti itu haruslah ada keterkaitan dengan peristiwa yang terjadi

 

Menurut Dian Burlian SH.MA. “Bagaimana mungkin hanya dengan bermodalkan pakaian sebagai bukti, seseorang bisa dituntut 7 tahun penjara….? Tidak ada hasil visum yang mendukung, dan keterangan saksi pun hanya berdasarkan apa yang didengar Dari orang lain (Saksi testimonium de auditu) tidak ada saksi yang dilihat langsung,” ujar Dian sa’at ditemui oleh awak media.

 

Kuasa hukum juga menyoroti proses hukum yang dinilainya kurang memenuhi asas keadilan.dan tidak adanya Profesionatas saya nilai PN.Tebo dalam menjalani proses sidang kliens saya terkesan terburu-buru, hal ini saya anggap Aksesorispos atau tindakan yang berlebihan Dian menegaskan bahwa tuduhan tersebut harus diuji dengan bukti-bukti konkret dan saksi yang relevan. “Hukum harus berjalan sesuai dengan fakta – fakta , bukan asumsi. Ketika tidak ada visum maupun saksi yang melihat langsung, ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” tambahnya.

 

Sementara itu, keluarga terdakwa terus memberikan dukungan moral sembari berharap keadilan dapat ditegakkan. “Kami yakin dia tidak bersalah. Tuduhan ini sangat berat bagi kami, terutama bagi anak-anaknya,” ujar salah satu anggota keluarga terdakwa yang meminta namanya dirahasiakan.

 

Kasus ini kini tengah memasuki tahap persidangan, dan perhatian publik terus meningkat. Dian Burlian menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelian) dan terus memperjuangkan hak kliennya hingga kebenaran terungkap. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tutupnya.

 

Masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, tanpa intervensi dan tekanan pihak manapun, demi memastikan hukum berdiri tegak sesuai dengan kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang

4 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan

4 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain

3 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Trending di Jambi