Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Gudang Penimbunan BBM Ilegal Milik Timor Terbakar, Hingga Kini Tidak Ada Tersangka Dan Tidak Dipasang Police Line Di TKP, Ada apa?

badge-check


					Gudang Penimbunan BBM Ilegal Milik Timor Terbakar, Hingga Kini Tidak Ada Tersangka Dan Tidak Dipasang Police Line Di TKP, Ada apa? Perbesar

Gudang Penimbunan BBM Ilegal Milik Timor Terbakar, Hingga Kini Tidak Ada Tersangka Dan Tidak Dipasang Police Line Di TKP, Ada apa?

Padang Lawas, Aurduri 1, Kota Jambi – Sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Padang Lawas, Aurduri 1, Kota Jambi, dilalap api pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Gudang yang diduga milik seseorang bernama Timor atau Tarigan tersebut terbakar saat aktivitas pengoplosan BBM jenis Pertalite sedang berlangsung.

Menurut keterangan salah satu narasumber yang enggan disebutkan namnya, api diduga berasal dari selang lepas di sebuah mobil tangki BBM subsidi milik Elnusa Petrofin Jambi. “Narasumber mengatakan, mobil Tangki Elnusa Petrofin Jambi ini sedang ingin mencampur Pertalite resmi dari Depot Pertamina dan menggantikan nya dengan minyak hasil olahan mandiri atau minyak hasil ilegal Drilling. Baru dua ton minyak turun dari tangki Elnusa Petrofin Jambi, api sudah menyambar dari mesin ke selangnya karena lepas. Ia menambahkan Untung sopir Elnusa cepat melarikan diri dan membawa mobil tangki tersebut, kalau tidak habis mobil tangki itu” jelasnya.

Tidak Ada Police Line di Lokasi Kejadian

Pasca kebakaran, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan jajaran turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan, Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada satupun informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aksiden ini, tidak ada satupun nama orang yang ditangkap terkait kasus ini. Anehnya, polisi tidak memasang garis polisi (police line) di lokasi kebakaran, jelas akan menimbulkan tanda tanya dan kegaduhan di tengah masyarakat

Situasi ini berbeda dengan insiden serupa beberapa bulan lalu di Jambi, ketika gudang penimbunan BBM ilegal milik seseorang bernama Ginting hangus terbakar. Pada saat itu, polisi langsung memasang police line dan menindaklanjuti kasus tersebut dengan lebih tegas, walaupun hingga sekarang Ginting tidak di proses hukum

“Dugaan Praktik “Main Mata”

Ketidakkonsistenan penanganan oleh aparat penegak hukum serta tidak adanya statemen dari pemerintah provinsi ataupun kota dalam kasus kebakaran gudang penimbunan BBM ilegal ini memicu spekulasi ditengah masyarakat, bahwa adanya praktik “main mata” antara pemilik gudang dan pihak terkait. JelasKondisi ini semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Kami atas nama Masyarakat Jambi mendesak Kapolda Jambi, Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, beserta jajarannya untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap semua pelaku atau pemilik gudang BBM ilegal di Jambi, “Kami mengimbau agar penegakan hukum dilakukan secara adil. Jangan tebang pilih. Gudang BBM ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang dirugikan akibat kualitas BBM oplosan yang beredar di pasaran,” ungkap salah seorang warga setempat.

Dampak Sosial dan Lingkungan

Kebakaran ini bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan dampak lingkungan dan keamanan di sekitar lokasi. Aktivitas ilegal seperti ini dinilai dapat memicu tragedi lebih besar jika tidak segera dihentikan.

Sangsi Bagi Pelaku Gudang Penimbunan Ilegal

Pelaku penimbunan minyak ilegal di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan terkait.

Berikut beberapa ketentuan hukuman bagi pelaku penimbunan minyak ilegal:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55: Barang siapa melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga, dan pemanfaatan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pasal 53: Pengusahaan minyak dan gas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Perubahan pada UU Nomor 22 Tahun 2001, khususnya terkait peningkatan sanksi bagi pelaku kegiatan usaha tanpa izin yang sah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Mengatur secara lebih rinci mengenai izin usaha dan sanksi administrasi bagi pelanggaran terkait penimbunan dan distribusi BBM ilegal.
4. Sanksi Administratif
Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, denda administratif, dan pembekuan kegiatan usaha.

5. Penegakan Hukum
Penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan minyak ilegal dilakukan oleh aparat penegak hukum bersama dengan pihak terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Penimbunan minyak ilegal ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika melibatkan kerugian negara.

Kasus-kasus penimbunan minyak ilegal sering kali merugikan negara dan mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat, sehingga aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas dalam memberantas praktik ini​

Masyarakat berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi dan momentum bagi pihak berwenang untuk memperbaiki tata kelola pengawasan distribusi BBM dan menindak tegas para mafia yang bermain di balik bisnis ilegal ini.

Tim Elang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang

4 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan

4 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain

3 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Trending di Jambi