Menu

Mode Gelap
Kasus Perusakan Bangunan Milik YC Kembali P-19: Kuasa Hukum Dorong Pemberi Perintah Kerja Segera Ditetapkan sebagai Tersangka P-19 Kembali Bergulir, Konsep Penyertaan Dalam KUHP Baru Menguatkan Dugaan Keterlibatan Pemberi Perintah Kerja KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi yang Libatkan Gubernur Jambi Al Haris Diduga Markup Puluhan Miliar, Pembelian Lahan PTPN IV Sarolangun Disorot: NJOP Rp50,7 Miliar, Dibayar ke Masyarakat Hanya Rp4,2 Miliar! Konflik Batas Desa Berakhir Damai di Pemkab Muaro Jambi, Namun Dipersoalkan Polda Jambi: Kredibilitas Polda Jambi Dipertanyakan Ketum PWDPI: OTT Rizal, Kakanwil Bea Cukai Lampung Pintu Masuk Bongkar Mafia Pajak

Jambi

P-19 Kembali Bergulir, Konsep Penyertaan Dalam KUHP Baru Menguatkan Dugaan Keterlibatan Pemberi Perintah Kerja

badge-check


					P-19 Kembali Bergulir, Konsep Penyertaan Dalam KUHP Baru Menguatkan Dugaan Keterlibatan Pemberi Perintah Kerja Perbesar

Jambi, 11 Februari 2026 – elangnusantara.com – Perkara dugaan perusakan bangunan milik YC yang telah berjalan lebih dari satu tahun kembali memasuki tahap P-19. Dengan telah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) sejak 2 Januari 2026, analisis hukum dalam perkara ini kini merujuk pada rezim hukum pidana yang baru.

Salah satu isu sentral dalam perkara ini adalah keberadaan kontrak kerja tertanggal 8 Agustus 2024 antara pemberi kerja dan tersangka pelaksana di lapangan. Dokumen tersebut dinilai menjadi elemen penting dalam menilai apakah perbuatan yang mengakibatkan kerusakan bangunan dilakukan semata-mata oleh pelaksana teknis, atau merupakan bagian dari perintah dan kesepakatan kerja yang lebih luas.

Dalam KUHP lama, konsep ini dikenal melalui Pasal 55 dan 56 tentang “turut serta” dan “membantu melakukan”.

Dalam KUHP Nasional (UU 1/2023), konsep tersebut tidak dihapus, melainkan dirumuskan ulang secara lebih sistematis dalam ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

KUHP baru tetap mengakui bahwa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bukan hanya orang yang secara fisik melakukan perbuatan, tetapi juga:

• pihak yang menyuruh melakukan,

• pihak yang turut serta melakukan, dan

• pihak yang membantu terjadinya tindak pidana.

Prinsip dasarnya tetap sama: pertanggungjawaban pidana didasarkan pada peran dan kontribusi terhadap terjadinya tindak pidana, sepanjang terdapat unsur kesalahan (baik sengaja maupun karena kealpaan) dan hubungan kausal dengan akibat yang timbul.

Dalam konteks perkara ini, pertanyaan hukumnya menjadi lebih terstruktur di bawah KUHP baru:

1. Apakah terdapat perintah atau instruksi dari pemberi kerja?

2. Apakah pemberi kerja mengetahui atau patut menduga bahwa objek pekerjaan bukan miliknya?

3. Apakah tindakan pelaksana merupakan realisasi langsung dari instruksi tersebut?

4. Apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara perintah dan kerusakan yang terjadi?

Apabila jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut mengarah pada adanya peran aktif pemberi kerja, maka secara normatif KUHP baru tetap membuka ruang pertanggungjawaban pidana berdasarkan konsep penyertaan.

Dengan kata lain, perubahan KUHP tidak menghilangkan kemungkinan penetapan tersangka tambahan apabila alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.

Penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik sepanjang telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana. Jaksa penuntut umum melalui mekanisme P-19 hanya memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas, bukan menetapkan tersangka.

Dalam perkara ini, apabila kontrak kerja, dokumentasi lapangan, serta keterangan saksi telah tersedia, maka secara hukum ruang pengembangan penyidikan tetap terbuka.

KUHP Nasional menekankan bahwa pemidanaan harus didasarkan pada:

• adanya perbuatan pidana,

• adanya kesalahan,

• dan kemampuan bertanggung jawab.

Artinya, apabila suatu perbuatan dilakukan atas dasar instruksi, maka penyidik wajib menilai apakah pemberi instruksi tersebut memiliki kesadaran hukum dan kehendak yang berkontribusi terhadap terjadinya perusakan.

Hukum pidana modern tidak hanya melihat siapa yang memegang alat di lapangan, tetapi juga siapa yang berada di balik keputusan yang menyebabkan perbuatan itu terjadi.

Dengan telah berlakunya KUHP Nasional, perkara ini menjadi contoh penting bagaimana konsep penyertaan harus diterapkan secara utuh dan tidak parsial.

Pertanyaannya bukan lagi apakah Pasal 55 KUHP lama masih berlaku, melainkan apakah dalam konstruksi KUHP baru telah terpenuhi unsur penyertaan yang memungkinkan pertanggungjawaban lebih luas.

Selama proses penyidikan belum dinyatakan lengkap (P-21), ruang pengembangan perkara secara hukum masih terbuka. Yang dibutuhkan adalah analisis menyeluruh terhadap peran setiap pihak berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Pada akhirnya, arah penyidikan dalam perkara ini akan menjadi cerminan bagaimana prinsip persamaan di hadapan hukum dan pertanggungjawaban berdasarkan peran diterapkan dalam rezim KUHP Nasional yang baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Perusakan Bangunan Milik YC Kembali P-19: Kuasa Hukum Dorong Pemberi Perintah Kerja Segera Ditetapkan sebagai Tersangka

11 Februari 2026 - 03:45 WIB

KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi yang Libatkan Gubernur Jambi Al Haris

10 Februari 2026 - 15:00 WIB

Diduga Markup Puluhan Miliar, Pembelian Lahan PTPN IV Sarolangun Disorot: NJOP Rp50,7 Miliar, Dibayar ke Masyarakat Hanya Rp4,2 Miliar!

10 Februari 2026 - 12:12 WIB

Konflik Batas Desa Berakhir Damai di Pemkab Muaro Jambi, Namun Dipersoalkan Polda Jambi: Kredibilitas Polda Jambi Dipertanyakan

10 Februari 2026 - 01:14 WIB

Ketum PWDPI: OTT Rizal, Kakanwil Bea Cukai Lampung Pintu Masuk Bongkar Mafia Pajak

7 Februari 2026 - 13:17 WIB

Trending di Jambi

atm138

atm138

mpo500 slot

mpo500 link login

mpo500 link login

mpo500 login

mpo500 login

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

https://drinkydrinkproject.com/

https://drinkydrinkproject.com/martini/

https://clubshenonkop.com/

mpo500

mpo500

mpo500

https://theabqreviews.com/

https://theabqreviews.com/2023/03/14/padillas-mexican-kitchen/

https://solosluteva.com/

https://maackitchen.com/