Jambi, 15 Agustus 2026 – elangnusantara.com — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi memasuki babak penegakan hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi hingga 13 Agustus 2026 telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari enam laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla.
Enam perkara tersebut ditangani di tiga wilayah hukum, yakni Polres Tanjung Jabung Barat, Polres Sarolangun dan Polres Tebo. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan serta alat bukti dalam rangkaian penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Di antaranya berupa korek api, mesin chainsaw dan jeriken yang diduga digunakan untuk membawa bahan bakar. Polisi masih mendalami setiap perkara untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus rangkaian aktivitas yang diduga menyebabkan api muncul dan meluas.
Penetapan tujuh tersangka ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian mulai meningkatkan langkah hukum di tengah meluasnya karhutla di sejumlah wilayah Jambi.
Sebelumnya, pada 10 Agustus 2026, Polda Jambi dan jajaran baru mengungkap empat perkara dengan lima tersangka yang tersebar di Tanjung Jabung Barat, Tebo dan Sarolangun. Saat itu polisi menyatakan para tersangka merupakan masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar, bukan berasal dari perusahaan.
Dengan adanya tambahan perkara, jumlah tersangka kini bertambah menjadi tujuh orang dari enam laporan polisi.
Penegakan hukum tersebut berlangsung ketika kondisi karhutla di Jambi masih mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Satgas Karhutla Provinsi Jambi yang dikutip TVRI, luas lahan terbakar telah mencapai lebih dari 338 hektare. Kebakaran tersebar di sejumlah kabupaten dan kota, dengan wilayah terdampak terluas berada di Kabupaten Sarolangun.
Di sejumlah lokasi, petugas gabungan masih melakukan pemadaman dan pendinginan. Upaya penanganan juga dilakukan melalui jalur darat maupun udara untuk mencegah api meluas, khususnya pada kawasan yang memiliki karakteristik lahan gambut.
Jangan Berhenti pada Penindakan
Polda Jambi menegaskan proses hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan. Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus mencegah kebakaran berulang yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Namun, penegakan hukum idealnya tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Persoalan karhutla juga membutuhkan pengawasan terhadap tata kelola lahan, aktivitas pembukaan lahan, kondisi kawasan gambut serta faktor-faktor lain yang membuat kebakaran mudah terjadi dan sulit dikendalikan.
Apalagi, sebelumnya Polda Jambi juga telah menyatakan bahwa proses hukum dapat dikenakan terhadap masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar apabila memenuhi unsur pidana. Untuk pembakaran hutan maupun lahan, ancaman pidana dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar, sesuai ketentuan hukum yang diterapkan penyidik.
Karhutla bukan sekadar persoalan api yang harus dipadamkan. Ketika asap telah menyelimuti permukiman dan aktivitas masyarakat terganggu, persoalannya telah berubah menjadi ancaman ekologis, kesehatan dan sosial yang membutuhkan penanganan serius serta berkelanjutan.











