Menu

Mode Gelap
Polemik Karhutla Jambi: 7 Tersangka dan 6 Perkara Masuk Proses Hukum, Polda Jambi “Bukan Perusahaan” Luas Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi Tembus 300 Hektare, Asap Mulai Selimuti Kota Warga Terpapar Asap, 1.965 Titik Panas Terdeteksi: Karhutla Jambi Jadi Alarm Krisis Ekologis Kebijakan Sampah Walikota Kota Jambi Disorot, PWDPI Dorong Evaluasi dari Perspektif Hukum dan Etika Politik Dihajar Jawa Tengah 3-1 di Laga Kedua, Banteng Jambi United Terpuruk ke Dasar Klasemen Karhutla Muaro Jambi Mengganas, PBP Dorong Pencegahan Berbasis Masyarakat

Jambi

Kebijakan Sampah Walikota Kota Jambi Disorot, PWDPI Dorong Evaluasi dari Perspektif Hukum dan Etika Politik

badge-check


					Kebijakan Sampah Walikota Kota Jambi Disorot, PWDPI Dorong Evaluasi dari Perspektif Hukum dan Etika Politik Perbesar

Jambi, 14 Agustus 2026 — elangnusantara.com — Komitmen Pemerintah Kota Jambi untuk menyelaraskan pembangunan daerah dengan arah kebijakan nasional mendapat apresiasi. Namun, sejumlah kebijakan di tingkat lokal tetap dinilai perlu diuji dari sisi efektivitas, hukum, etika pemerintahan, serta dampaknya terhadap masyarakat.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kebijakan tata kelola persampahan, khususnya perubahan pola pengelolaan sampah, penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS), meningkatnya peran RT, serta munculnya beban iuran atau pungutan kepada masyarakat dalam proses pengangkutan sampah.

Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi, Irwanda, menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Menurutnya, semangat menciptakan Kota Jambi yang bersih tidak boleh berhenti pada perubahan sistem, tetapi harus dipastikan benar-benar efektif dan tidak menimbulkan persoalan maupun beban baru bagi masyarakat.

“Kita mendukung Kota Jambi menjadi kota yang bersih. Tetapi kebijakan publik harus dilihat dari dampaknya. Jangan sampai fasilitas yang selama ini menjadi titik sentral pembuangan sampah justru dihancurkan atau ditutup sebelum sistem penggantinya benar-benar siap,” ujar Irwanda.

Ia menilai, apabila tanggung jawab pengelolaan sampah semakin banyak dibebankan kepada RT, maka pemerintah harus memastikan adanya dukungan fasilitas, armada, pembiayaan, standar pelayanan serta mekanisme pengawasan yang jelas.

“RT jangan sampai dijadikan ujung tombak sekaligus pihak yang menanggung beban. Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab dalam memastikan pelayanan persampahan berjalan dengan baik,” katanya.

Kritik serupa disampaikan Risma Pasaribu SH, Bendahara Umum (Bendum) DPW PWDPI Provinsi Jambi.

Risma menilai kebijakan persampahan harus dilihat dari perspektif pelayanan publik. Menurutnya, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk melakukan pembenahan sistem persampahan, tetapi setiap perubahan kebijakan harus mempertimbangkan kesiapan masyarakat dan sarana pendukung di lapangan.

Ia mempertanyakan efektivitas penutupan atau penghancuran sejumlah TPS apabila fasilitas pengganti dan mekanisme pengangkutan belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Jangan sampai kebijakan yang tujuan awalnya ingin membuat Kota Jambi lebih bersih justru membuat masyarakat kebingungan dan semakin terbebani. Kalau TPS ditutup, pemerintah harus memastikan ke mana masyarakat membuang sampah dan bagaimana sampah tersebut diangkut secara rutin,” ujar Risma.

Menurutnya, persoalan sampah merupakan pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat setiap hari. Karena itu, kebijakan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Risma juga menyoroti persoalan iuran atau pungutan pengangkutan sampah yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kalau memang ada iuran, harus jelas dasar hukumnya, mekanismenya, siapa yang mengelola dan untuk apa dana tersebut digunakan. Jangan sampai masyarakat merasa sudah dibebani, tetapi tidak mendapatkan pelayanan yang sebanding,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah perlu membuka ruang dialog dengan RT dan masyarakat sebelum menerapkan perubahan sistem secara menyeluruh.

“Jangan hanya masyarakat yang diminta mengikuti kebijakan. Pemerintah juga harus mendengar apa yang terjadi di lapangan. Karena yang paling tahu persoalan sampah di lingkungan masing-masing adalah masyarakat dan RT,” sambung Risma.

Pandangan tersebut selaras dengan kritik Yung Yung Chandra, Dewan Pengarah DPW PWDPI Provinsi Jambi, yang melihat persoalan tata kelola sampah Kota Jambi tidak hanya dari aspek teknis, tetapi juga dari perspektif hukum administrasi pemerintahan dan etika politik.

Menurut perspektif Yung Yung Chandra, setiap kebijakan publik idealnya memenuhi prinsip kepastian hukum, keterbukaan, kemanfaatan, proporsionalitas, akuntabilitas serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Perubahan sistem persampahan, kata dia, tidak cukup hanya didasarkan pada tujuan menciptakan kebersihan kota. Pemerintah juga harus memastikan proses pengambilan kebijakan dilakukan secara transparan, memiliki dasar kewenangan yang jelas, mempertimbangkan kemampuan masyarakat, serta tidak menimbulkan pembebanan yang tidak proporsional.

Dalam konteks tersebut, persoalan iuran atau pungutan pengelolaan sampah juga perlu mendapatkan perhatian serius.

Jika masyarakat diwajibkan membayar biaya tertentu, maka harus jelas dasar hukumnya, mekanisme penetapannya, siapa yang mengelola, untuk apa dana tersebut digunakan, serta bagaimana pertanggungjawabannya kepada masyarakat.

“Kebijakan publik tidak boleh hanya dilihat dari apakah program itu bagus menurut pemerintah. Harus dilihat juga apakah masyarakat mendapatkan manfaat yang sepadan, apakah bebannya proporsional, dan apakah prosesnya memenuhi prinsip pemerintahan yang baik,” demikian perspektif yang disampaikan Yung Yung Chandra.

Persoalan lain yang menjadi perhatian PWDPI adalah potensi bergesernya tanggung jawab pelayanan publik dari pemerintah kepada masyarakat.

Menurut Irwanda, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah memang penting. Namun, partisipasi masyarakat tidak boleh ditafsirkan sebagai pengalihan seluruh tanggung jawab pemerintah.

“Masyarakat boleh dilibatkan, RT boleh dilibatkan, tetapi jangan sampai pelibatan itu berubah menjadi pengalihan tanggung jawab. Pemerintah harus tetap menjadi pihak yang memastikan sistemnya berjalan,” tegas Irwanda.

Risma Pasaribu menambahkan bahwa keterlibatan RT seharusnya ditempatkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat, bukan sebagai pengganti fungsi pemerintah dalam menyediakan pelayanan persampahan.

Menurutnya, apabila RT diberikan tanggung jawab yang besar, harus ada dukungan nyata dari pemerintah berupa sarana, armada, pembiayaan dan sistem pengawasan.

“Jangan sampai RT berada di posisi sulit. Di satu sisi masyarakat menuntut lingkungan bersih, sementara di sisi lain RT tidak memiliki fasilitas dan sumber daya yang cukup. Akhirnya RT yang menjadi sasaran keluhan masyarakat,” ujarnya.

Dalam perspektif etika politik, kebijakan pemerintah juga semestinya tidak hanya berorientasi pada target administratif, tetapi mempertimbangkan rasa keadilan dan kemampuan masyarakat yang menjadi objek kebijakan.

Karena itu, menurut Irwanda, apabila sebuah kebijakan ternyata menimbulkan keluhan di tengah masyarakat, pemerintah seharusnya tidak defensif, melainkan membuka ruang evaluasi.

“Pemimpin yang baik bukan yang tidak pernah dikritik. Pemimpin yang baik adalah yang mau mendengar kritik, mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki apa yang memang belum berjalan dengan baik,” ujarnya.

Risma menilai kritik yang disampaikan masyarakat maupun organisasi bukanlah bentuk penolakan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari kontrol sosial terhadap kebijakan publik.

“Kalau ada kritik, jangan langsung dianggap sebagai upaya menghambat program pemerintah. Justru kritik bisa menjadi bahan evaluasi supaya kebijakan lebih baik dan tepat sasaran,” kata Risma.

Irwanda menegaskan bahwa kritik terhadap tata kelola sampah bukan berarti PWDPI menolak program kebersihan yang dijalankan Pemkot Jambi.

Justru, menurutnya, evaluasi diperlukan agar kebijakan tersebut benar-benar mencapai tujuan awal, yakni mengurangi sampah, menciptakan lingkungan yang sehat, serta menjadikan Kota Jambi lebih bersih dan nyaman.

“Kita tidak menolak perubahan. Yang kita persoalkan adalah efektivitas dan cara pelaksanaannya. Kalau TPS ditutup, harus ada sistem pengganti yang benar-benar siap. Kalau RT diberi peran, harus ada dukungan. Kalau masyarakat dikenakan iuran, harus jelas dasar hukum dan pertanggungjawabannya,” katanya.

Ia meminta Pemkot Jambi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan persampahan dengan melibatkan RT, masyarakat, akademisi, pemerhati lingkungan, organisasi masyarakat dan insan pers.

Risma juga mendorong adanya evaluasi terbuka agar pemerintah dapat mengetahui secara langsung persoalan yang muncul setelah kebijakan diterapkan.

“Yang kita inginkan sederhana, Kota Jambi bersih tetapi masyarakat juga tidak merasa terbebani. Pemerintah hadir, RT terbantu dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” ujarnya.

Menurut Yung Yung Chandra, keberhasilan kebijakan publik tidak semata-mata dapat diukur dari apakah sebuah program sudah dibuat atau diterapkan, tetapi dari manfaat nyata yang diterima masyarakat.

Dalam konteks tata kelola persampahan, indikator keberhasilan semestinya dapat terlihat dari berkurangnya sampah berserakan, meningkatnya kualitas pelayanan pengangkutan, tersedianya fasilitas yang memadai dan terciptanya lingkungan yang lebih sehat.

Karena itu, apabila sebuah kebijakan justru menimbulkan persoalan baru, maka evaluasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintahan yang sehat.

“Kota Jambi yang bersih tidak cukup dibangun dengan kebijakan dari atas. Harus ada kepercayaan masyarakat. Dan kepercayaan itu lahir ketika kebijakan dibuat secara transparan, adil, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Irwanda.

PWDPI Provinsi Jambi berharap Pemkot Jambi dapat membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola persampahan sekaligus memastikan seluruh kebijakan memiliki landasan hukum yang jelas, mekanisme yang transparan dan orientasi yang kuat terhadap kepentingan masyarakat.

Bagi PWDPI, kritik tersebut bukanlah upaya untuk mempertentangkan pemerintah dengan masyarakat. Sebaliknya, kritik dimaksudkan sebagai bagian dari kontrol sosial agar kebijakan Wali Kota Jambi benar-benar berjalan sesuai tujuan dan membawa Kota Jambi menuju kota yang lebih bersih, sehat, tertata dan nyaman, tanpa menjadikan RT maupun masyarakat sebagai pihak yang menanggung beban utama dari kebijakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik Karhutla Jambi: 7 Tersangka dan 6 Perkara Masuk Proses Hukum, Polda Jambi “Bukan Perusahaan”

14 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Luas Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi Tembus 300 Hektare, Asap Mulai Selimuti Kota

14 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Warga Terpapar Asap, 1.965 Titik Panas Terdeteksi: Karhutla Jambi Jadi Alarm Krisis Ekologis

14 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Dihajar Jawa Tengah 3-1 di Laga Kedua, Banteng Jambi United Terpuruk ke Dasar Klasemen

14 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Karhutla Muaro Jambi Mengganas, PBP Dorong Pencegahan Berbasis Masyarakat

14 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Trending di Jambi