Jambi, 30 Juli 2026 – elangnusantara.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi pengembangan yang dilakukan selama 27–28 Juli 2026, sebanyak sembilan orang berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita 766 butir yang diduga pil ekstasi, 146,59 gram yang diduga sabu, uang tunai yang diduga hasil transaksi, telepon genggam, kendaraan bermotor, timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pengembangan kasus, salah seorang tersangka diketahui merupakan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi. Keterlibatan oknum aparatur tersebut menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat melibatkan berbagai kalangan.
Menanggapi penangkapan tersebut, Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Jambi, Beni Handoko, membenarkan adanya anggota yang diamankan oleh BNNP Jambi. Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum tanpa intervensi. Satpol PP juga menyatakan akan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh personelnya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sementara itu, Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi tidak akan memberikan toleransi kepada aparatur yang terbukti terlibat penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika. Menurutnya, siapa pun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik BNNP Jambi masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terungkap. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
BNNP Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Jambi.
Sumber: https://jambiindependent.disway.id/hukum/read/715745/kacau-bnnp-jambi-amankan-1-anggota-satpol-pp-kota-jambi-bongkar-kasus-766-butir-pil-ekstasi/30











