Jakarta, 11 Juli 2026 – elangnusantara.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Penetapan status tersangka tersebut menjadi perhatian publik mengingat Febrie Adriansyah sebelumnya dikenal sebagai salah satu pejabat Kejaksaan Agung yang menangani berbagai perkara korupsi berskala nasional.
Berdasarkan informasi yang beredar, perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada sejumlah kasus strategis yang kini sedang didalami penyidik. Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sementara itu, penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diketahui merupakan pihak swasta bernama Don Ritto. DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya.
Perkembangan perkara ini diperkirakan akan menjadi sorotan nasional mengingat posisi Febrie Adriansyah yang sebelumnya memimpin penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.











