Menu

Mode Gelap
1.771 Hotspot di Konsesi Jambi, Perkumpulan Hijau Soroti Krisis Hidrologi Gambut Dialog Warga dan PT SAS di Aur Kenali Diwarnai Dugaan Penghalangan Wartawan Menghirup Racun Asap di Tengah Layanan Kesehatan Negara yang Semakin Sulit Dijangkau Titik Panas Melonjak 549 Persen, Pantau Gambut Soroti Ancaman Asap bagi Anak dan Perempuan SPRS Keenam Disampaikan ke Presiden, LTB Desak Pemerintah Selamatkan Lingkungan Sumatera Pelayanan Dokter RS Arafah Jambi Dipersoalkan, Pasien Mengaku Tertekan Secara Psikologis Usai Berobat

Headline

Satlantas Polres Batanghari Sebut Penundaan BRIVA untuk “Efek Jera”, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

badge-check


					Satlantas Polres Batanghari Sebut Penundaan BRIVA untuk “Efek Jera”, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya Perbesar

Batanghari, 10 Juli 2026 – elangnusantara.com – Polemik penindakan terhadap angkutan batu bara oleh Satlantas Polres Batanghari kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya muncul sorotan terkait mekanisme penerbitan BRIVA dalam proses penyelesaian tilang elektronik, kini muncul pertanyaan mengenai dugaan penundaan penerbitan BRIVA yang disebut dilakukan untuk memberikan “efek jera” kepada pelanggar.

Sorotan tersebut menguat setelah seorang pemilik angkutan batu bara menghubungi awak media, ia mengaku telah mengirimkan pemberitaan mengenai mekanisme penerbitan BRIVA kepada Kasat Lantas Polres Batanghari setelah kendaraannya ditilang. Tujuannya agar kode pembayaran BRIVA segera diterbitkan sehingga proses penyelesaian tilang dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, permintaan tersebut tidak langsung dipenuhi. Dalam balasannya, Kasat Lantas Polres Batanghari menyampaikan:

“Baru semalam terkena tindak ya pak?. Iya pak, karena hal tersebut sekarang menjadi sorotan, sedang jadi atensi dan jadi sorotan. Banyak orang komplen, tapi sopir-sopir masih tidak mengindahkan dan tetap mencoba jalur lurus. Jadi terpaksa kami tindak. Kami bantu besok ya pak, untuk membuat efek jera. Biar perilakunya sama dengan yang lain, yang sudah terkena tindak.”

Isi percakapan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan. Pasalnya, alasan penundaan penerbitan BRIVA yang disampaikan lebih menekankan pada upaya menciptakan “efek jera”, tanpa disertai penjelasan mengenai dasar hukum maupun ketentuan prosedural yang menjadi landasannya.

Dalam perspektif hukum administrasi lalu lintas, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas pada prinsipnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta mekanisme tilang elektronik (E-Tilang). Hingga saat ini, belum ditemukan ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada petugas untuk menunda penerbitan BRIVA atau menahan kendaraan semata-mata dengan alasan memberikan efek jera.

Selain itu, sejumlah pemilik angkutan menyampaikan kepada redaksi bahwa kode pembayaran BRIVA diduga baru diberikan setelah pemilik maupun pengurus perusahaan datang menemui petugas. Apabila informasi tersebut benar, praktik tersebut dinilai perlu memperoleh penjelasan resmi karena BRIVA merupakan bagian dari administrasi pembayaran denda tilang elektronik yang semestinya berjalan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.

Publik pun mempertanyakan apakah terdapat dasar hukum ataupun Standar Operasional Prosedur (SOP) internal yang mengatur kebijakan tersebut. Sebab, sampai saat ini belum ditemukan ketentuan yang secara tegas memperbolehkan penundaan penerbitan BRIVA karena menunggu kehadiran pemilik kendaraan, pengurus perusahaan, ataupun dengan alasan menciptakan efek jera.

Di sisi lain, muatan batu bara yang diangkut bukan merupakan barang yang secara otomatis dikategorikan sebagai barang ilegal. Oleh karena itu, apabila kendaraan ditahan setelah dilakukan penindakan tilang, mekanisme tersebut dinilai perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi adanya sanksi administratif tambahan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari aspek etik profesi, kebijakan tersebut juga berpotensi menjadi perhatian apabila benar dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib bertindak profesional, proporsional, akuntabel, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta menggunakan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas kondisi tersebut, sejumlah kalangan mendorong Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi untuk melakukan klarifikasi terhadap prosedur penindakan yang diterapkan Satlantas Polres Batanghari. Klarifikasi tersebut dinilai penting guna memastikan apakah kebijakan penahanan kendaraan maupun penundaan penerbitan BRIVA telah sesuai dengan ketentuan hukum dan SOP yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, elangnusantara.com masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Satlantas Polres Batanghari. Penjelasan resmi mengenai dasar hukum, SOP, maupun kebijakan yang diterapkan diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat serta menjawab polemik yang berkembang terkait mekanisme penegakan hukum terhadap angkutan batu bara di Kabupaten Batanghari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Parade Pelajar SMAN 1 Sarolangun Menggemparkan Publik: Pemerintah dan Penegak Hukum Harus Membaca Pesan Generasi Muda!

19 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Dua WN India Ditangkap, Polisi Bongkar Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Raup Untung Hampir Rp3 Triliun

17 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Akal Sehat ala Rocky Gerung: Ketika Nalar Dijadikan Jalan Mencari Tuhan

16 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Menko Polkam Minta Semua Pihak Tahan Diri, Aceh dan Papua Harus Tetap Kondusif

16 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Iko Uwais Dipanggil Jackie Chan Jadi Juri Film, Kiprah Aktor Indonesia Makin Mendunia

16 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Trending di Headline