Jambi, 12 Februari 2026 – elangnusantara.com – Memasuki hari keempat sejak pemberitaan awal terkait dugaan selisih nilai pembelian lahan tahun 2008 di Kabupaten Sarolangun, klarifikasi resmi dari PTPN IV Regional 4 masih dalam proses internal.
Sebelumnya, redaksi telah memuat tiga laporan mengenai dugaan adanya perbedaan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp46,4 miliar. Perhitungan tersebut merujuk pada perbandingan harga pembelian lahan sebesar Rp4.000.000 per hektare dengan estimasi nilai berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas luas lahan ±1.068,19 hektare.
Menanggapi permintaan konfirmasi, Sekretaris Perusahaan yang juga menjalankan fungsi Corporate Communication PTPN IV, Iskandar Negara, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengumpulan dokumen sebelum memberikan tanggapan resmi.
“Baik pak… kami akan mengumpulkan bukti terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan bapak,” ujar Iskandar melalui pesan singkat.
Dalam komunikasi terpisah, perwakilan perusahaan, Hariman S, menegaskan bahwa penyampaian klarifikasi resmi kepada media berada di bawah fungsi Corporate Communication yang dijalankan oleh Iskandar Negara.
Dengan demikian, jalur komunikasi resmi perusahaan terkait isu ini disampaikan melalui satu pintu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan tertulis lanjutan maupun estimasi waktu penyampaian klarifikasi resmi dari perusahaan.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, rincian angka yang menjadi perhatian publik antara lain:
• Luas lahan: ±1.068,19 hektare
• Harga pembelian: Rp4.000.000 per hektare
• Total nilai transaksi: ±Rp4,27 miliar
• Estimasi nilai berdasarkan NJOP: ±Rp50 miliar
• Perkiraan selisih nilai: ±Rp46,4 miliar
Perbandingan tersebut menjadi dasar munculnya pertanyaan publik mengenai mekanisme penetapan harga dan metode valuasi yang digunakan saat transaksi dilakukan pada 2008.
Perlu dicatat bahwa NJOP dan harga transaksi pasar tidak selalu identik, sehingga klarifikasi resmi dari pihak perusahaan diperlukan untuk menjelaskan konteks dan dasar penetapan nilai saat itu.
Redaksi juga memperoleh salinan dokumen surat tugas pembebasan lahan tahun 2008 yang mencantumkan harga pembebasan sebesar Rp4 juta per hektare sebagai patokan internal perusahaan pada masa tersebut.
Dokumen tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, di antaranya:
• Apakah proses pembebasan lahan didahului penilaian oleh appraisal independen?
• Metode apa yang digunakan dalam menentukan harga pembelian?
• Apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan standar tata kelola perusahaan dan regulasi yang berlaku pada saat itu?
Sebagai badan usaha milik negara (BUMN), PTPN IV berada dalam kerangka tata kelola yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, klarifikasi berbasis data dan dokumen resmi dinilai penting untuk memberikan gambaran utuh kepada publik.
Elangnusantara.com menyatakan tetap membuka ruang hak jawab secara proporsional bagi PTPN IV Regional 4 guna menyampaikan penjelasan resmi terkait isu ini.
Publik kini menunggu penjelasan komprehensif yang dapat menerangkan aspek angka, mekanisme, serta konteks kebijakan pada saat transaksi dilakukan.











