Menu

Mode Gelap
Kasus Perusakan Bangunan Milik YC Kembali P-19: Kuasa Hukum Dorong Pemberi Perintah Kerja Segera Ditetapkan sebagai Tersangka P-19 Kembali Bergulir, Konsep Penyertaan Dalam KUHP Baru Menguatkan Dugaan Keterlibatan Pemberi Perintah Kerja KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi yang Libatkan Gubernur Jambi Al Haris Diduga Markup Puluhan Miliar, Pembelian Lahan PTPN IV Sarolangun Disorot: NJOP Rp50,7 Miliar, Dibayar ke Masyarakat Hanya Rp4,2 Miliar! Konflik Batas Desa Berakhir Damai di Pemkab Muaro Jambi, Namun Dipersoalkan Polda Jambi: Kredibilitas Polda Jambi Dipertanyakan Ketum PWDPI: OTT Rizal, Kakanwil Bea Cukai Lampung Pintu Masuk Bongkar Mafia Pajak

Jambi

Kasus Perusakan Bangunan Milik YC Kembali P-19: Kuasa Hukum Dorong Pemberi Perintah Kerja Segera Ditetapkan sebagai Tersangka

badge-check


					Kasus Perusakan Bangunan Milik YC Kembali P-19: Kuasa Hukum Dorong Pemberi Perintah Kerja Segera Ditetapkan sebagai Tersangka Perbesar

Jambi, 11 Februari 2026 – elangnusantara.com – Perkara dugaan perusakan bangunan milik YC yang telah bergulir lebih dari satu tahun kembali memasuki tahap P-19. Pada Selasa, 10 Februari 2026, YC memenuhi panggilan penyidik Polsek Jelutung, Kota Jambi, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam rangka melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU).

YC hadir didampingi kuasa hukumnya, Mike Siregar, SH & Rekan. Pemeriksaan tambahan tersebut kembali menyoroti pertanyaan krusial mengenai ada atau tidaknya izin dari YC kepada tersangka untuk melakukan pekerjaan di bagian belakang bangunannya.

Dalam keterangan resminya kepada elangnusantara.com, Mike menegaskan bahwa kliennya tetap konsisten pada keterangan awal.

“Pada hari Selasa, 10 Februari ini, kami sudah memenuhi panggilan dari Polsek Jelutung terkait pemeriksaan lanjutan terhadap saudara YC.”

Ia menjelaskan bahwa penyidik kembali menanyakan apakah YC pernah memberikan izin kepada tersangka untuk melakukan tindakan yang berujung pada kerusakan bangunan.

“Pertanyaan itu sudah dijawab secara tegas sejak pemeriksaan sebelumnya. Saudara YC tidak pernah memberikan izin kepada tersangka untuk melakukan tindakan pengrusakan pada bangunannya,” tegas Mike.

Pada akhir pemeriksaan, tim kuasa hukum juga menambahkan poin penting dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni terkait fakta bahwa penetapan tersangka hingga saat ini baru mengarah kepada satu orang, yaitu Sutar selaku penerima pekerjaan.

“Kami menambahkan dalam BAP bahwa penetapan tersangka saat ini hanya disematkan kepada saudara Sutar selaku penerima pekerjaan,” jelasnya.

Kuasa hukum turut memasukkan bukti perjanjian pekerjaan tertanggal 8 Agustus 2024 antara pemberi kerja dan Sutar. Dokumen tersebut secara tegas memuat kerja sama perbaikan pagar.

“Dalam perjanjian itu jelas tertulis kerja sama perbaikan pagar. Namun pagar tersebut bukan milik pemberi kerja, melainkan milik klien kami, YC.”

Menurut Mike, fakta ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka bukanlah perbuatan berdiri sendiri.

“Dari kontrak yang kami dapatkan, terbukti bahwa Sutar melakukan tindakan tersebut atas instruksi pemberi kerja. Dan instruksi itu menyangkut objek yang bukan miliknya, melainkan milik klien kami.”

Dengan telah berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) sejak 2 Januari 2026, dasar hukum mengenai “turut serta” tidak lagi merujuk pada Pasal 55 KUHP lama, melainkan pada ketentuan penyertaan dalam tindak pidana yang diatur dalam Buku I KUHP baru.

KUHP Nasional tetap menegaskan bahwa yang dapat dipidana bukan hanya pelaku langsung, tetapi juga:

• pihak yang melakukan,

• pihak yang menyuruh melakukan,

• dan pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

Konsep ini kini dirumuskan secara lebih sistematis dalam ketentuan mengenai penyertaan, yang menekankan pada peran, kesengajaan, dan kontribusi terhadap terjadinya tindak pidana.

Dalam konstruksi hukum tersebut, apabila seseorang memberikan perintah yang secara sadar mengakibatkan terjadinya perusakan terhadap barang milik orang lain, maka pertanggungjawaban pidananya tidak serta-merta terhapus hanya karena ia tidak berada di lokasi kejadian.

Berdasarkan konstruksi KUHP baru tersebut, Mike Siregar mempertanyakan mengapa penyidikan belum berkembang terhadap pihak yang diduga memberi perintah.

“Jika kontrak kerja sudah jelas ada, jika instruksi pemberi kerja sudah terang dalam dokumen, lalu apa lagi yang kurang untuk mendalami peran pihak yang memerintahkan? Apakah hukum hanya berhenti pada pelaksana lapangan, sementara pihak yang memberi perintah justru tidak tersentuh?”

Ia menegaskan bahwa dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, nama pemberi kerja telah dimasukkan secara resmi ke dalam BAP.

“Kami telah memasukkan nama pemberi kerja dalam pemeriksaan lanjutan. Namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka tambahan.”

Tidak berhenti sampai di situ, Mike memastikan langkah hukum lanjutan akan segera ditempuh.

“Dipastikan juga, dalam minggu ini kami akan melaporkan pemberi kerja atas dugaan penyertaan dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. Karena dalam konstruksi hukum pidana yang baru pun, pihak yang menyuruh melakukan atau turut serta tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban.”

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu hasil pemberkasan lanjutan.

“Kami akan melihat apakah nanti akan ada pengembangan berdasarkan nama yang kami sampaikan, atau apakah berkas ini akan dinyatakan lengkap tanpa penambahan tersangka baru.”

Dengan status perkara yang masih berada pada tahap P-19 dan belum dinyatakan lengkap (P-21), ruang pengembangan penyidikan secara hukum masih terbuka. Penerapan konsep penyertaan dalam KUHP Nasional menjadi kunci dalam menentukan apakah perkara ini akan berkembang menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki peran, atau tetap berhenti pada satu pelaksana teknis semata.

Arah penyidikan selanjutnya akan menjadi cerminan bagaimana prinsip pertanggungjawaban berdasarkan peran diterapkan dalam rezim KUHP Nasional yang baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

P-19 Kembali Bergulir, Konsep Penyertaan Dalam KUHP Baru Menguatkan Dugaan Keterlibatan Pemberi Perintah Kerja

11 Februari 2026 - 03:39 WIB

KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi yang Libatkan Gubernur Jambi Al Haris

10 Februari 2026 - 15:00 WIB

Diduga Markup Puluhan Miliar, Pembelian Lahan PTPN IV Sarolangun Disorot: NJOP Rp50,7 Miliar, Dibayar ke Masyarakat Hanya Rp4,2 Miliar!

10 Februari 2026 - 12:12 WIB

Konflik Batas Desa Berakhir Damai di Pemkab Muaro Jambi, Namun Dipersoalkan Polda Jambi: Kredibilitas Polda Jambi Dipertanyakan

10 Februari 2026 - 01:14 WIB

Ketum PWDPI: OTT Rizal, Kakanwil Bea Cukai Lampung Pintu Masuk Bongkar Mafia Pajak

7 Februari 2026 - 13:17 WIB

Trending di Jambi

atm138

atm138

mpo500 slot

mpo500 link login

mpo500 link login

mpo500 login

mpo500 login

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

https://drinkydrinkproject.com/

https://drinkydrinkproject.com/martini/

https://clubshenonkop.com/

mpo500

mpo500

mpo500

https://theabqreviews.com/

https://theabqreviews.com/2023/03/14/padillas-mexican-kitchen/

https://solosluteva.com/

https://maackitchen.com/