Menu

Mode Gelap
Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

Jambi

Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat

badge-check


					Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat Perbesar

Jambi, 26 November 2025 elangnusantara.com – Masyarakat Jambi memberikan dukungan penuh atas terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini resmi berlaku sejak 3 Juni 2025 dan menjadi dasar hukum bagi pengelolaan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa kepastian hukum.

Kehadiran regulasi ini disambut sebagai angin segar bagi masyarakat Jambi yang menggantungkan hidup pada aktivitas migas tradisional. Aturan baru tersebut memberikan legalitas bagi sumur minyak yang telah lama beroperasi, di bawah mekanisme kerja sama dengan BUMD, koperasi, atau UMKM, serta penyaluran produksi melalui perusahaan migas resmi. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya menertibkan tata kelola migas rakyat, meningkatkan keselamatan kerja, menjaga lingkungan, sekaligus menambah lifting minyak nasional.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa izin sumur minyak rakyat hanya diberikan kepada sumur yang sudah beroperasi sejak lama, bukan untuk pembukaan sumur baru. Ia menekankan bahwa negara tidak ingin mempersulit masyarakat yang selama ini bekerja di sektor minyak rakyat, tetapi justru ingin memberi solusi agar aktivitas tersebut memiliki kepastian hukum. “Kita harus bantu rakyat dengan regulasi, bukan menyusahkan mereka. Dengan legalitas ini, pengelolaan sumur rakyat menjadi lebih aman, tertib, dan berkelanjutan,”ujarnya.

Pemerintah pusat juga menginstruksikan seluruh gubernur, termasuk Gubernur Jambi, untuk segera melakukan pendataan dan inventarisasi sumur minyak rakyat di wilayahnya. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar penetapan pengelola, pendampingan teknis, dan mekanisme penyaluran minyak melalui jalur resmi agar tidak lagi berakhir pada praktik pengolahan atau penjualan ilegal.

Dukungan terhadap regulasi ini datang langsung dari masyarakat Jambi yang selama ini terlibat dalam aktivitas pengelolaan dan pengangkutan minyak tradisional. Salah seorang pelangsir minyak mengaku sangat terbantu oleh hadirnya kepastian hukum tersebut.

“Kami bekerja untuk menafkahi keluarga kami. Selama ini kami selalu waswas setiap kali beraktivitas karena belum ada aturan yang jelas. Dengan kebijakan ini, kami sangat berterima kasih kepada pemerintah karena sudah memberikan solusi terbaik bagi kami para pekerja,” ungkapnya.

Apresiasi juga disampaikan oleh Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi, Irwanda, yang menilai regulasi ini sebagai langkah maju untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.

“Kami memberikan apresiasi penuh kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah atas kebijakan pelegalan sumur minyak rakyat ini. Namun, ini bukan sekadar soal legalisasi. Ini menjadi tugas kita bersama untuk memastikan pengelolaan berjalan baik, mampu membangun ekonomi masyarakat, dan menjaga lingkungan tetap lestari,” tegasnya.

Masyarakat Jambi berharap, dengan adanya kebijakan ini, pengelolaan sumur minyak rakyat dapat berjalan lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah juga diharapkan segera melakukan pembinaan dan pendampingan agar implementasi regulasi berjalan optimal, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor minyak rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

21 Maret 2026 - 17:31 WIB

Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda

20 Maret 2026 - 05:06 WIB

DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi Dukung Penanganan Sampah, Jalin Koordinasi dengan TPS 3R Jaya Abadi

14 Maret 2026 - 05:11 WIB

PMII Jambi Desak Kejelasan Hukum Kasus DAK Disdik, Soroti Nama Gubernur dalam Persidangan

12 Maret 2026 - 22:40 WIB

Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi

7 Maret 2026 - 22:27 WIB

Trending di Jambi