Menu

Mode Gelap
Komunitas, Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai PWDPI Jambi Dorong Pembentukan Badan Pembinaan Tata Kelola Sumur Rakyat Pasca Terbitnya Permen ESDM 14/2025 Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat Ada Apa di Balik Penyaluran KIP Kuliah UIN STS Jambi? Mahasiswa Mengkritik!

Headline

Kepala Kanwil Bulog Dikonfirmasi Bungkam, Ini Penjelasan Ketum PWDPI

badge-check


					Kepala Kanwil Bulog Dikonfirmasi Bungkam, Ini Penjelasan Ketum PWDPI Perbesar

Lampung- Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena (PWDPI), M.Nurullah RS, Kembali soroti terkait dugaan pennyimpangan beras milik Bulog Lampung.

Ketum DPP PWDPPI, M.Nurullah mengatakan dugaan pennyimpangan ada main yang dilakukan oleh kepala bulog semakin kuat setelah tim media dan advokat PWDPI melakukan konfirmasi pihak oknum kepala Bulog terkesan menghindar dan enggan memberikan jawaban.

“Temuan kuat dugaan pennyimpangan pengiriman beras dari gudang Bulog Lampung ke gudang Bulog Jambi yang diduga mengkambing hitamkan sopir angkutan ini disinyalir Hannya untuk mengkelabui publik serta beralibi. Apa lagi setelah dikonfirmasi terkesan menghindar ini membuktikan semakin kuat adanya dugaan korupsi dan pennyimpangan pada Bulog Lampung,”tegas Ketum PWDPI.

Terbukti, masih kata Ketum PWDPI saat para tim Advokad organisasi pers Andika Pratama,SH, dan rekan M.Hidayat Tri Ansori, SH,C.L.E, Melayangkan somasi Nomor : 022/SMS/PID/LAWFIRM/11/24.
03/12/24 ke kepala Jasa prima Logistik (JPL) Bulog hingga saat ini belum ada jawaban yang pasti alias terkesan menghindar hal ini juga membuktikan pihak Bulog dinilai tidak koperatif terhadap keterbukaan publik.

“Selang Beberapa Hari kemudian (Aaqyud) Kepala Jasa Prima Logistik (JPL) Bukog memenuhi panggilan pada (04/12/24) dikantor hukum AP LAWFIRM jl. Perum korpri blok E3 no. 11 sukarame kota Bandar Lampung untuk klarifikasi. Ia mengatakan untuk permasalahan claim dari 760 sak/38.000 kg yang pemenyusutan berat 2.160 kg akan dilimpahkan ke PT. Ceng Jie Expedisi lampung karna ia yang berkontrak ke JPL Bukig, dan PT Ceng Jie Expedisi Lampung akan meng claim PT. CBM, kemudian dari pada itu lebih jelas Kepala Kanwil Bulog Lampung yang bisa menjelaskan dan bertanggung jawab dalam persoalan ini,” kata Nurullah berdasarkan keterangan para tim PWDPI.

Ketum PWDPI menbahkan, para awak media group PWDPI juga Mendapati Permasalahan tersebut sampai saat ini belum menerima jawaban terkait temuan tentang dugaan penyelewengan beras yang bukti serta dokumentasinya Tidak Sesuai S,OP yang menurut (Aaqyud) sudah mengikuti Standar S,OP Itu Perlu Di buktikan kebenaranya melalui pihak yang berwajib Atau APH.

“Sebab hal tersebut Jelas Negara diduga sudah barang tentu di rugikan Oleh oknum Dari pihak jasa pengiriman,”ungkapnya.

Ketum PWDPI juga mengatakan, kuasa hukum tepatnya pada Jum’at (6 /12/2024) kembali melakukan layangan surat somasi nomor :023/SMS/PID/LAWFIRM/11/24
untuk pak Nurman Susilo selaku kepala Kanwil Bulog Lampung. Andika Pratama,SH dan M. Hidayat Tri Ansori dan didampingi oleh A.Habibi Sekretaris KO-WAPPI Kota Bandar Lampung, juga mengatakan persoalan ini harus terang benderang, karena pihaknya akan melakukan upaya untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut.

“Pemerintah telah secara tegas Memberikan Kecaman terhadap pihak yang menyalah gunakan Pasilitas Bantuan Masyarakat tersebut Baik pihak jasa pengiriman maupun Pihak bulog sendiri ataupun Oknum yang didapati menyelewengkan pasilitas bantuan pangan melalui
sanksi untuk penyelewengan pengiriman beras Bulog yang Secara Jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 Tahun,Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur tentang penimbunan beras. Penimbunan beras terjadi jika pelaku usaha menahan stok beras tiga kali atau tiga bulan berturut-turut dari rata-rata stok bulanan,”ujarnya.

Secara tegas, Ketum PWDPI melalui pemberitaan pada media group PWDPI masyarakat berharap agar pihak penegak hukum atau (APH) Untuk Bisa langsung Menindak tegas pihak Jasa pengiriman Sebab jika di biarkan maka banyak korban yang akan di rugikan di tahap Selanjutnya.(Red Tiem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terbang Tinggi, Pulang Mengabdi: Nadia Sastra Kembali ke Sarolangun untuk Menginspirasi Generasi Muda

20 Oktober 2025 - 15:51 WIB

APPTK Gugat Walikota Jambi: Desak Penegakan Hukum yang Adil dan Setara Terkait Bangunan Pelanggar Aturan Tata Ruang

20 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Aksi Jilid II APM Jambi: DPP Gerindra Dituntut Evaluasi Kader Partai Gerindra di Kabupaten Merangin Yang Arogan

8 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

Trending di Headline

https://chimbaviajes.com/