Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Terciduk.!! Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Merek Drako Berseliweran Di Jambi, Diduga Pemilik Berinisial A, Bea Cukai Dan Kepolisian Kemana?

badge-check


					Terciduk.!! Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Merek Drako Berseliweran Di Jambi, Diduga Pemilik Berinisial A, Bea Cukai Dan Kepolisian Kemana? Perbesar

Terciduk.!! Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Merek Drako Berseliweran Di Jambi, Diduga Pemilik Berinisial A, Bea Cukai Dan Kepolisian Kemana?

JAMBI.Kabupaten Batanghari – Tim AWaSI menemukan sebuah mobil yang mencurigai melintas di kawasan kecamatan mersam, Kabupaten Batanghari, mobil yang mencurigakan itu adalah mobil mengangkut rokok ilegal.
Mobil tersebut pun langsung di cegat oleh tim AWaSI Jambi di pinggir jalan kawasan kecamatan Mersam kabupaten Batanghari, kamis malam  (14/11/2024) Pukul 18:35 Wib
Saat tim pertanyakan kepada sopir nya tentang apa yang di bawa mobil itu ternyata benar mobil dengan Nopol BA 8134 VAA membawa rokok ilegal dan hal ini pun di benarkan dari pengakuan sopir mobil tersebut
Sopir mengakui bahwa rokok yang di bawa bermerk Drako dengan atas nama pemilik nya berinisial A dari Bungo tujuan ke Jambi
Sudah sangat jelas disini perbuatan tersebut melanggar Pasal 29 ayat 2a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 mengatur tentang produksi rokok ilegal.
Pasal 55 C Mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline