Sarolangun, elangnusantara.com 23 Agustus 2025 – Polemik tambang emas ilegal (PETI) di Desa Batu Empang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, terus mengemuka. Warganet ramai memperbincangkan isu keterlibatan oknum kepala desa bernama Saryadi, yang diduga mengetahui aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
Salah satu komentar netizen di media sosial menyoroti adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dikenal dengan istilah “uang payung”, yang nilainya mencapai Rp40 juta per alat.
“Exavator ga bisa bekerja kalau nggak ada bayar payung, coba kamu tanya ke aparat kepolisian, kemana perginya uang payung satu alat 40 juta,” tulis akun @Roni Mananggel.
Komentar lain mempertanyakan keberanian aparat dalam menindak kejahatan kelas kakap:
“Dak usah nak ngusik rakyat cari makan. Kalau hebat, cubo ungkap kasus korupsi kelas kakap tu,” tulis akun @kr syihab zy.
Sementara akun @Diki69shop membandingkan dengan daerah lain:
“Beda cerito klo di Muara Tara, nyali masyarakatnyo bukan kaleng-kaleng,”
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan ada puluhan alat berat yang beroperasi di Batu Empang. Bahkan, sudah ada 11 nama pemilik alat yang tersebar di media massa. Dugaan kuat, setiap alat membayar “uang payung” kepada pihak tertentu agar tetap aman beroperasi.
Jika benar terbukti adanya aliran dana “payung” senilai miliaran rupiah, maka kasus ini berpotensi menyeret oknum aparat penegak hukum, pemerintah desa, bahkan pejabat di tingkat kabupaten.
Sekjen DPC PWDPI Kabupaten Sarolangun Efendi menegaskan, jika terbukti benar ada praktik uang payung yang melibatkan oknum aparat, maka laporan resmi akan dilayangkan ke Propam Polda Jambi dan Mabes Polri.
“Oknum yang terlibat harus dipecat secara tidak hormat, termasuk oknum kepala desa maupun pejabat daerah yang menerima aliran dana kotor tersebut,” tegas Efendi.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor pertambangan menjadi salah satu penyakit kronis bangsa yang harus diberantas.
“Korupsi di sektor tambang telah merugikan negara secara sistemik. Kita tidak boleh lagi memberi ruang bagi oknum yang mengkhianati bangsa dengan memperkaya diri lewat sumber daya alam,” kata Prabowo dalam sebuah pidato yang dikutip di Jakarta.
Kasus seperti Batu Empang bukan kali pertama terjadi. Pada 2023, Polda Sumsel pernah mengungkap praktik serupa di Muara Enim dengan modus “uang koordinasi” kepada aparat desa dan kepolisian agar tambang ilegal tetap beroperasi. Bahkan di Kalimantan Barat, aparat TNI-Polri pernah terseret dalam pusaran tambang emas ilegal karena diduga menerima setoran dari pelaku.
Pola yang sama terlihat di Batu Empang: alat berat beroperasi secara terang-terangan, pungutan mencapai miliaran rupiah, namun penegakan hukum cenderung mandek.