Menu

Mode Gelap
Pertamina Temukan Cadangan Minyak Baru di Muaro Jambi: Produksi Capai 1.243 Barel per Hari Sindiran Pedas: Warga Minta Bupati Merangin dan Gubernur Diberi Piagam Atas 15 Tahun Pembiaran Tambang Emas Ilegal Masyarakat Merbau Bergerak: Tuntut Bebaskan Petani, Tangkap Cukong Sawit Sucipto Uang Payung “Beking” Capai Rp40 Juta Per Alat: PETI di Sarolangun Langgeng dan Pembiaran Oleh Pemerintah Desa Ketum PMHKS Jambi: Dukung Aksi Masyarakat Terdampak PLTA Kerinci, Kecam Tindakan Represif Aparat Polemik Hibah Kantor Satpol PP, M. Hafiz: Belum Ada Persetujuan DPRD Provinsi Jambi

Headline

Polemik Hibah Kantor Satpol PP, M. Hafiz: Belum Ada Persetujuan DPRD Provinsi Jambi

badge-check


					Polemik Hibah Kantor Satpol PP, M. Hafiz: Belum Ada Persetujuan DPRD Provinsi Jambi Perbesar

Jambi, 23 Agustus 2025 elangnusantara.com – Wacana hibah aset kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mulai memicu polemik di tengah masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan kantor Satpol PP yang kini berada tak jauh dari Kantor Gubernur Jambi akan dipindahkan ke kawasan Taman Rimba, Kecamatan Jambi Selatan, yang dinilai terlalu jauh dari pusat pemerintahan.

Dikutip dari laman media resmi bungonews.net Rencana pemindahan ini menimbulkan kekhawatiran publik karena berpotensi mengganggu efektivitas koordinasi antarorganisasi pemerintah. Selama ini, penataan kawasan perkantoran Pemprov Jambi kerap dinilai sebagai salah satu yang paling tertata di Indonesia, dengan mayoritas kantor OPD terintegrasi di satu area pusat pemerintahan.

Tak hanya soal lokasi, sorotan publik juga mengarah pada aspek legal dan administratif dari rencana hibah tersebut. Berdasarkan aturan, setiap pengalihan aset milik daerah, termasuk dalam bentuk hibah, harus melewati prosedur yang jelas, terutama persetujuan DPRD Provinsi Jambi.

“Kalau benar kantor Satpol PP mau dihibahkan, maka mekanismenya harus sesuai aturan. Harus ada kajian, penilaian aset, bukti bahwa aset itu tak terpakai, ada permintaan resmi, dan yang paling penting: persetujuan DPRD. Jangan sampai terkesan keputusan diambil diam-diam tanpa transparansi hanya karena ada kepentingan pribadi,” tegas Firmansyah, pengamat kebijakan publik dan hukum di Jambi, Jumat (5/7/2025).

Dikutip dari laman media resmi bungonews.net Firmansyah juga mengingatkan DPRD agar tidak tinggal diam jika prosedur hibah dilanggar.

“Kalau proses hibah ini tidak sesuai prosedur, DPRD jangan diam. Aset lain juga banyak yang hilang entah ke mana, dan anggota dewan tidak bersuara. Ini tanggung jawab mereka,” katanya.

Wacana hibah kantor Satpol PP ini bukanlah yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, Pemprov Jambi tercatat telah beberapa kali menghibahkan aset besar kepada Kejati Jambi:

Maret 2023: Hibah lahan seluas 28.700 meter persegi (2,8 hektare) di Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan. Lahan yang ditaksir bernilai Rp8,9 miliar untuk tanah dan Rp4,9 miliar untuk pagar serta turap itu kini sedang dibangun menjadi rumah sakit dan kompleks perkantoran Kejati baru.

2022: Hibah lahan 1,6 hektare di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Jambi, yang dulunya merupakan kampus STIE Jambi (Ikabama). Lahan dengan nilai aset sekitar Rp12 miliar itu akan dijadikan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Sentra Diklat Adhyaksa, serta Klinik Adhyaksa.

Kini, wacana hibah kantor Satpol PP menambah daftar panjang hibah Pemprov Jambi untuk Kejaksaan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, Risma Pasaribu SH, turut menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, jika benar kantor Satpol PP akan dihibahkan, maka publik berhak tahu apakah Pemprov Jambi sudah memperoleh persetujuan DPRD.

“Pertanyaan mendasarnya, apakah hibah ini sudah melalui mekanisme persetujuan DPRD? Karena dalam aturan jelas, setiap hibah aset daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD. Jika tidak, maka berpotensi menyalahi hukum,” ujarnya.

Risma juga menegaskan bahwa pihaknya akan menurunkan tim investigasi elangnusantara.com untuk menelusuri lebih jauh apakah proses hibah aset daerah ini sudah sesuai prosedur.

Dikutip dari laman media resmi gmsmedia.co.id Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafiz Fattah, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak legislatif belum menerima permintaan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi terkait rencana hibah kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah menguatnya sorotan publik terhadap wacana pemindahan dan pengalihan aset kantor Satpol PP yang saat ini berada di pusat pemerintahan Provinsi Jambi ke kawasan Taman Rimba.

“Sampai saat ini belum ada permintaan untuk persetujuan hibah itu,” kata Hafiz Fattah kepada gmsmedia.co.id, Sabtu (5/7/2025) malam.

Ia juga menyarankan agar persoalan teknis mengenai status dan mekanisme hibah tersebut dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi yang mengelola aset daerah.

Sementara itu, publik mempertanyakan transparansi dan prosedur pengelolaan aset pemerintah dalam wacana hibah tersebut. Sebagaimana diketahui, pengalihan barang milik daerah, termasuk dalam bentuk hibah, harus melalui mekanisme yang ketat, di antaranya penilaian aset dan persetujuan DPRD.

Hibah aset daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Beberapa ketentuan penting antara lain:

Pasal 331 ayat (1): Hibah barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan persetujuan DPRD.

Pasal 334: Hibah hanya boleh dilakukan jika barang tersebut tidak lagi digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.

Pasal 336: Hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan ditandatangani oleh pihak berwenang.

Dengan dasar aturan tersebut, publik kini menunggu sikap resmi pihak Aset Pemprov Jambi terkait wacana hibah kantor Satpol PP pihak media elangnusantara.com telah berupaya mengkonfirmasi dan menghubungi pihak aset namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan apapun

Jika prosedur tidak dijalankan sesuai ketentuan, hibah ini bisa berpotensi cacat hukum dan menimbulkan masalah tata kelola aset daerah di kemudian hari.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sindiran Pedas: Warga Minta Bupati Merangin dan Gubernur Diberi Piagam Atas 15 Tahun Pembiaran Tambang Emas Ilegal

23 Agustus 2025 - 07:40 WIB

Masyarakat Merbau Bergerak: Tuntut Bebaskan Petani, Tangkap Cukong Sawit Sucipto

23 Agustus 2025 - 06:43 WIB

Uang Payung “Beking” Capai Rp40 Juta Per Alat: PETI di Sarolangun Langgeng dan Pembiaran Oleh Pemerintah Desa

23 Agustus 2025 - 05:23 WIB

Ketum PMHKS Jambi: Dukung Aksi Masyarakat Terdampak PLTA Kerinci, Kecam Tindakan Represif Aparat

23 Agustus 2025 - 04:31 WIB

Sambut Langkah Prabowo, KPK: Beking dan State Capture Jadi Biang Maraknya Tambang Ilegal

22 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Trending di Headline