Menu

Mode Gelap
Pertamina Temukan Cadangan Minyak Baru di Muaro Jambi: Produksi Capai 1.243 Barel per Hari Sindiran Pedas: Warga Minta Bupati Merangin dan Gubernur Diberi Piagam Atas 15 Tahun Pembiaran Tambang Emas Ilegal Masyarakat Merbau Bergerak: Tuntut Bebaskan Petani, Tangkap Cukong Sawit Sucipto Uang Payung “Beking” Capai Rp40 Juta Per Alat: PETI di Sarolangun Langgeng dan Pembiaran Oleh Pemerintah Desa Ketum PMHKS Jambi: Dukung Aksi Masyarakat Terdampak PLTA Kerinci, Kecam Tindakan Represif Aparat Polemik Hibah Kantor Satpol PP, M. Hafiz: Belum Ada Persetujuan DPRD Provinsi Jambi

Headline

Masyarakat Merbau Bergerak: Tuntut Bebaskan Petani, Tangkap Cukong Sawit Sucipto

badge-check


					Masyarakat Merbau Bergerak: Tuntut Bebaskan Petani, Tangkap Cukong Sawit Sucipto Perbesar

Tanjung Jabung Timur elangnusantara.com 23 Agusutus 2025, Konflik lahan antara sucipto, pengusaha sawit dengan masyarakat desa merbau Kec mendahara Kab. Tanjung Jabung Timur, pekan ini meruncing, pasalnya, Sucipto melaporkan masyarakat mencuri di lahan yang telah ia serahkan ke pihak Desa sejak 2016 lalu, seluas 50 hektar, agar dikelola melalui program perhutanan sosial karena lahan 50 ha yang ditanami sawit oleh pihak Sucipto berstatus kawasan hutan dan berstatus konsesi izin PT. WKS (Wira Karya Sakti).

Pihak desa dan masyarakat menyambut penyerahan lahan dari pihak Sucipto agar dimanfaatkan sesuai aturan dan ketentuan sehingga pihak desa waktu itu membentuk kelompok tani maju bersama sebagai pengelolanya

Oleh karena status lahan masih berstatus kawasan hutan dan masih izin PT. WKS, pihak kelompok tani kemudian berkoordinasi dengan pihak PT. WKS untuk membangun pola Kemitraan atau skema terkait pengelolaan lahan tersebut.

Singkatnya, di tahun 2023, pihak kelompok tani mengajukan permohonan telaah terhadap lahan seluas 64 hektar ke Dinas Kehutanan Prov jambi dan BPKH yang mana hasilnya dinyatakan bahwa lahan seluas 64 hektar sudah bukan kawasan hutan atau sudah menjadi APL (Area Penggunaan Lain).

Dari luasan 64 hektar itu, seluas 35 hektar merupakan bagian dari 50 Ha, yang pernah diserahkan pihak Sucipto ke pihak Desa karena sisanya seluas 15 Ha dari 50 Ha itu, sampai kini, masih berstatus Kawasan Hutan dan masih berstatus izin PT. WKS

Setelah memperoleh kejelasan tentang status lahan berdasar hasil telaah tahun 2023 tersebut, pihak kelompok tani bersama pihak PT. WKS melakukan pengecekan batas terhadap lahan yang sudah bukan kawasan hutan dan lahan yang masih izin PT. WKS,

setelah itu kelompok tani mulai membangun pondok pengelolaan, pemasangan tanda batas lahan, dan mulai melakukan perawatan terhadap lahan atau kebun yang sudah menjadi area penggunaan lain (APL)

Selanjutnya, di tahun 2025 ini kelompok tani mulai memasang tanda batas di lahan yang pernah diserahkan pihak Sucipto serta membuat portal di simpang jalan sebagai kontrol keamanan lahan

Namun ketika dari kelompok tani mulai mengelola lahan sesuai dengan penyerahan lahan dari pihak Sucipto, pihak Sucipto malah menuding kelompok tani melakukan aksi pencurian terhadap hasil kebun tersebut, pihak Sucipto berdalih mereka yang menanam diatas lahan tersebut, pihak Sucipto mengabaikan proses penyerahan lahan yang pernah dilakukan oleh pihaknya pada 2016 lalu, celakanya, penyidik Polda Jambi langsung melakukan penahanan terhadap pengurus kelompok tani tanpa melihat utuh bagaimana kronologi pengelolaan lahan yang diperoleh oleh kelompok tani

Penahanan yang dilakukan penyidik Polda berdasar laporan Sucipto tentu membuat kelompok tani keberatan karena lahan yang digarap oleh kelompok tani sudah sesuai penyerahan lahan dan peta penyerahan lahan dari pihak Sucipto sendiri.

Pada tahun 2025 Dinas Kehutanan melalui Polisi Kehutanan melakukan penangkapan dan penyitaan TBS hasil dari lokasi kawasan hutan yang digarap oleh Sucipto, dan juga sudah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan dan penyidikan beberapa para pelaku, akan tetapi Sucipto  sebagai Cukong sudah dua kali dilakukan surat panggilan oleh pihak penyidik Dinas Kehutanan tidak memenuhi panggilan tersebut sampai dengan saat ini.

Maka itulah masyarakat menggelar unjuk rasa atas kesewenang-wenangan pengusaha ini dengan tuntutan sebagai berikut :

1. Mendesak aparat hukum segera menangkap dan mengadili Sucipto dan kroni, yang selama ini berperan sebagai bos alias cukong dalam penggarapan, penguasaan, berkilo-kilo meter kawasan hutan Lindung Gambut dan izin PT. WkS.

2. Membebaskan pengurus kelompok tani yang ditahan di polda jambi karena petani korban kesewenang-wenangan dari pihak Sucipto dan kroninya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sindiran Pedas: Warga Minta Bupati Merangin dan Gubernur Diberi Piagam Atas 15 Tahun Pembiaran Tambang Emas Ilegal

23 Agustus 2025 - 07:40 WIB

Uang Payung “Beking” Capai Rp40 Juta Per Alat: PETI di Sarolangun Langgeng dan Pembiaran Oleh Pemerintah Desa

23 Agustus 2025 - 05:23 WIB

Ketum PMHKS Jambi: Dukung Aksi Masyarakat Terdampak PLTA Kerinci, Kecam Tindakan Represif Aparat

23 Agustus 2025 - 04:31 WIB

Polemik Hibah Kantor Satpol PP, M. Hafiz: Belum Ada Persetujuan DPRD Provinsi Jambi

23 Agustus 2025 - 04:11 WIB

Sambut Langkah Prabowo, KPK: Beking dan State Capture Jadi Biang Maraknya Tambang Ilegal

22 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Trending di Headline