Menu

Mode Gelap
Setoran Ratusan Juta Bos PETI Lubang Tikus, Nama Iskandar, Najamudin, Rais, Afrizal, dan Rudi Disorot Lubang Tikus Limbur Lubuk Mengkuang: Ketika PETI Menjadi Industri Gelap Bernilai Ratusan Miliar Pertamina Temukan Cadangan Minyak Baru di Muaro Jambi: Produksi Capai 1.243 Barel per Hari Sindiran Pedas: Warga Minta Bupati Merangin dan Gubernur Diberi Piagam Atas 15 Tahun Pembiaran Tambang Emas Ilegal Masyarakat Merbau Bergerak: Tuntut Bebaskan Petani, Tangkap Cukong Sawit Sucipto Uang Payung “Beking” Capai Rp40 Juta Per Alat: PETI di Sarolangun Langgeng dan Pembiaran Oleh Pemerintah Desa

Headline

Lubang Tikus Limbur Lubuk Mengkuang: Ketika PETI Menjadi Industri Gelap Bernilai Ratusan Miliar

badge-check


					Lubang Tikus Limbur Lubuk Mengkuang: Ketika PETI Menjadi Industri Gelap Bernilai Ratusan Miliar Perbesar

Oleh : Dr. Noviardi Ferzi

Jambi – Kasus Penambangan Emas Ilegal di Dusun Baru, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, membuka mata kita akan seriusnya persoalan tambang emas ilegal atau yang populer disebut lubang tikus. Pada 21–22 Februari 2025, Polres Bungo melakukan razia dan memusnahkan 11 titik tambang ilegal dengan cara dibakar. Aksi serupa kembali dilakukan pada 15 Juli 2025 oleh Satgas gabungan Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, dan instansi terkait, yang memusnahkan dua rakit dompeng di Sungai Buluh serta menyita mesin diesel, selang, dan sedot pasir.

Meski penindakan terlihat masif, aktivitas PETI tetap subur, para bos PETI di Limbur Lubuk Mengkuang diduga rutin membayar “uang keamanan” kepada pengurus Forum Musyawarah Masyarakat Bukit Marayo, dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah per bulan (SUARABUTESARKO, Agustus 2025). Setoran ini memungkinkan penambang beroperasi dengan leluasa, menunjukkan adanya praktik moral hazard yang memperkuat aktivitas ilegal. Untuk satu lubang yang sudah beroperasi, informasinya pemilik PETI diminta membayar Rp5–10 juta per bulan.

Fenomena ini membuat masyarakat mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum. Di satu sisi ada razia dan pemusnahan alat; di sisi lain, aktivitas ilegal justru bertambah. Praktik pungutan liar ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat. Lubang tikus PETI sendiri memiliki karakteristik unik: sebagian besar tersembunyi di bawah permukaan tanah, sehingga sekilas sulit terlihat dan menghindari pengawasan langsung. Hal ini menambah kompleksitas penegakan hukum.

Produksi emas ilegal di Jambi, menurut Kementerian ESDM (2022), mencapai ratusan kilogram per tahun. Jika diasumsikan konservatif 500 kilogram per tahun, dengan harga Rp1,1 miliar per kilogram, nilai produksinya mencapai Rp550 miliar. Dari jumlah itu, potensi royalti dan pajak yang seharusnya masuk kas negara dan daerah — sekitar 5% atau Rp27,5 miliar — hilang. Belum termasuk biaya kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat; kajian LIPI (2020) menaksir kerugian ekologis akibat pencemaran merkuri dan rusaknya tata air bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat nilai ekonominya.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba menegaskan bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Artinya, aktivitas PETI adalah tindak pidana. Kajian akademis mendukung ini: Sitorus et al. (2021) menunjukkan pencemaran merkuri dari PETI merusak kualitas air dan mengancam kesehatan masyarakat, sementara Syahbana (2019) menyoroti lemahnya penegakan hukum dan keterlibatan oknum aparat sebagai hambatan utama pemberantasan PETI.

Melihat kerugian ekonomi, ekologis, dan sosial yang besar, tuntutan publik jelas: operasi Zero PETI harus dilaksanakan konsisten, tidak simbolis. Pemusnahan alat, penangkapan pelaku, dan proses hukum harus berjalan tuntas. Masyarakat perlu dilibatkan sebagai pelapor aktif agar razia lebih tepat sasaran. PAD dan DBH dari pertambangan legal harus transparan dan diarahkan untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan masyarakat. Aparat atau pihak yang menerima setoran haram dari PETI wajib diproses hukum terbuka demi memulihkan kepercayaan publik. Rehabilitasi lingkungan pasca-PETI juga wajib menjadi agenda serius.

Kasus di Limbur Lubuk Mengkuang adalah potret kegagalan tata kelola sumber daya alam. Negara kehilangan potensi ekonomi triliunan rupiah, masyarakat menanggung pencemaran, sementara oknum tertentu menikmati keuntungan. Janji Zero PETI hanya berarti jika diterjemahkan menjadi aksi nyata. Aparat hukum tidak boleh bermain setengah hati; menutup PETI lubang tikus adalah soal keadilan ekonomi, penyelamatan lingkungan, dan masa depan masyarakat Jambi.

* Pemerhati Kebijakan Publik

Daftar Pustaka

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (2022). Laporan Tahunan Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta: Kementerian ESDM.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). (2020). Kajian Dampak Pencemaran Merkuri dari PETI terhadap Lingkungan dan Kesehatan. Jakarta: LIPI Press.

Sitorus, S. R., Hutapea, H., & Sinaga, P. (2021). Dampak Pencemaran Merkuri dari Penambangan Emas Tanpa Izin di Sumatera. Jurnal Ilmu Lingkungan, 19(3), 145–156. https://doi.org/10.14710/jil.19.3.145-156

Syahbana, A. (2019). Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Tambang Emas Tanpa Izin. Jurnal Kebijakan Publik, 10(2), 87–99.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

SUARABUTESARKO. (2025, Agustus 22). Iskandar CS Diduga Pungut Uang Setoran Dari Bos PETI Lubang Tikus Mencapai Ratusan Juta.

https://suarabutesarko.com/berita-selengkapnya/iskandar-cs-diduga-pungut-uang-setoran-dari-bos-peti-lubang-tikus-mencapai-ratusan-juta/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Setoran Ratusan Juta Bos PETI Lubang Tikus, Nama Iskandar, Najamudin, Rais, Afrizal, dan Rudi Disorot

24 Agustus 2025 - 07:54 WIB

Sindiran Pedas: Warga Minta Bupati Merangin dan Gubernur Diberi Piagam Atas 15 Tahun Pembiaran Tambang Emas Ilegal

23 Agustus 2025 - 07:40 WIB

Masyarakat Merbau Bergerak: Tuntut Bebaskan Petani, Tangkap Cukong Sawit Sucipto

23 Agustus 2025 - 06:43 WIB

Uang Payung “Beking” Capai Rp40 Juta Per Alat: PETI di Sarolangun Langgeng dan Pembiaran Oleh Pemerintah Desa

23 Agustus 2025 - 05:23 WIB

Ketum PMHKS Jambi: Dukung Aksi Masyarakat Terdampak PLTA Kerinci, Kecam Tindakan Represif Aparat

23 Agustus 2025 - 04:31 WIB

Trending di Headline