Menu

Mode Gelap
Bupati Tutup Mata, Tipidter Tutup Telinga: Sarolangun Dalam Kepungan Pertambangan Emas Ilegal Diduga Indra Risyanto Suhaimi dan Harbendi Anggota BPD Menjadi Dalang Dibalik Tambang Emas Ilegal di Batang Asai HM dan HN Diduga Dalang Tambang Emas Ilegal di Merangin: Aktivitas Terang-Terangan Dipinggir Jalan Usaha Tani Desa Gelar Sutan Raja Diraja Ike Edwin Sudah Sesuai Aturan Adat Lampung Diduga Terlibat Tipikor Rp513 Juta, RSUD Raden Mattaher Dilaporkan dan Didatangi Tim Tipikor Polda Jambi Visa Kunjungan Disalahgunakan untuk Dagang: Kejaksaan Sungai Penuh Tindak WNA Tiongkok

Headline

Diduga Indra Risyanto Suhaimi dan Harbendi Anggota BPD Menjadi Dalang Dibalik Tambang Emas Ilegal di Batang Asai

badge-check


					Diduga Indra Risyanto Suhaimi dan Harbendi Anggota BPD Menjadi Dalang Dibalik Tambang Emas Ilegal di Batang Asai Perbesar

Sarolangun, 19 Juli 2025 — Tambang emas ilegal di Kabupaten Sarolangun, khususnya di Desa Sekaladi lebih tepatnya di Sungai Kunyit, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun bukan lagi sekadar praktik liar tanpa izin. Fakta-fakta investigatif terbaru yang dihimpun Perkumpulan Elang Nusantaramenunjukkan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini telah dijalankan secara sistematis dan terang-terangan oleh jaringan pelaku lokal yang memiliki kekuatan sosial-politik.

Pusat dari jaringan ini teridentifikasi melibatkan nama-nama sebagai berikut, Indra Risyanto, Harbendi, Suhaimi, Ahmad Saripudin dan Rido.

“Indra Risyanto dan Harbendi bukan orang sembarangan, Bang. Mereka punya posisi dan berani pasang badan karena tahu kepala desa tidak akan ganggu mereka,” ucap seorang warga yang jadi narasumber investigasi Elang Nusantara.

Bukti-bukti lapangan menunjukkan adanya pembiaran aktif oleh sejumlah kepala desa, yang disebut warga menutup mata demi bagian hasil emas. Nama-nama kepala desa yang terindikasi mengetahui dan membiarkan aktivitas PETI ini antara lain:

Kades Batu Empang

Kades Batin Pengambang

Kades Batu Brugo

Kades Muara Air Dua

Kades Sungai Keradak

Kades Tambak Ratu

“Jangan bilang mereka tidak tahu. Alat berat lewat jalan desa, Kalau kepala desa tidak tahu, itu bohong. Kalau mereka tahu dan diam, itu namanya berkhianat,” ungkap Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, Risma Pasaribu, SH.

Setoran emas disebut mencapai Rp50 juta untuk masjid dan jatah keamanan, dilakukan secara berkala dan sebagian diduga turut disetorkan ke oknum kades serta oknum Karang Taruna sebagai “jatah keamanan sosial.”

Lebih parah lagi, di tengah sorotan publik dan laporan masyarakat, tidak ada satu pun langkah konkret dari Bupati Sarolangun selaku kepala daerah. Tidak ada inspeksi lapangan, teguran kepada kades, atau tindakan penegakan hukum.

“Kami mempertanyakan keberadaan Bupati Sarolangun. Ke mana beliau saat wilayahnya dirampok siang bolong? Ini bukan ketidaktahuan — ini pembiaran yang sistemik!” tegas Irwanda

Pelaku menggunakan mushola sebagai tempat memanipulasi publik, memanfaatkan simbol agama untuk menciptakan ilusi legalitas. Warga yang melihat praktik ini merasa dilecehkan secara moral dan spiritual.

“Orang kampung disuruh percaya ini halal, padahal emasnya hasil merusak sungai dan hutan. disetor ke kades dan Karang Taruna. Mereka buat sistem seolah legal, padahal ini kejahatan,” ujar warga lain.

Berdasarkan kajian hukum Perkumpulan Elang Nusantara, para pelaku dan pejabat desa dapat dikenai jeratan hukum sebagai berikut:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba)

Penambangan tanpa izin diancam pidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Pasal 98 & 99 UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH)

Perusakan lingkungan secara sengaja dan menyebabkan kerugian ekosistem diancam hingga 10 tahun penjara.

Pasal 55-56 KUHP

Turut serta dan membantu kejahatan, termasuk pembiaran pejabat publik.

UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Jika terbukti menerima hasil atau gratifikasi dari aktivitas ilegal.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Kades yang tidak menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel dapat diberhentikan.

“Kami tidak main-main. Nama-nama ini akan kami laporkan besok ke Polda Jambi, Mabes Polri, Gakkum KLHK, dan Kantor Staf Presiden (KSP). Jika tidak ada tindakan, kami akan gelar aksi publik dan menuntut pemberhentian kepala desa serta memakzulkan Bupati Sarolangun secara moral,” tegas Risma.

PETI di Sungai Kunyit bukan lagi isu lokal — ini cermin kebangkrutan moral pemerintah desa dan daerah.Ketika kepala desa menjadi bagian dari jaringan cukong emas, dan bupati bungkam, maka yang dirampok bukan hanya hutan, tapi juga harga diri rakyat Sarolangun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Tutup Mata, Tipidter Tutup Telinga: Sarolangun Dalam Kepungan Pertambangan Emas Ilegal

19 Juli 2025 - 16:16 WIB

HM dan HN Diduga Dalang Tambang Emas Ilegal di Merangin: Aktivitas Terang-Terangan Dipinggir Jalan Usaha Tani Desa

19 Juli 2025 - 11:02 WIB

Gelar Sutan Raja Diraja Ike Edwin Sudah Sesuai Aturan Adat Lampung

18 Juli 2025 - 16:34 WIB

Diduga Terlibat Tipikor Rp513 Juta, RSUD Raden Mattaher Dilaporkan dan Didatangi Tim Tipikor Polda Jambi

18 Juli 2025 - 08:43 WIB

Visa Kunjungan Disalahgunakan untuk Dagang: Kejaksaan Sungai Penuh Tindak WNA Tiongkok

18 Juli 2025 - 04:13 WIB

Trending di Headline